Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Guna Terapkan STJB, Komisi I DPRD Bengkulu Kunker Ke Kota Jambi

BENGKULU, Newsikal.com – Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi dalam hal melakukan studi banding di Dinas Kependudukan Kota Jambi pada Minggu (27/03/2022).

“Kemarin kita ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk melakukan studi banding di Jambi,” ucap Usin, Selasa (29/03/2022).

Usin mengatakan Studi banding ini dilakukan untuk melihat kinerja Dukcapil berkenanan dengan target Administrasi kependudukan.

“Pertama kita melihat kinerja Dukcapil berkenaan dengan target administrasi kependudukan, itu berapa persen jumlah penduduk yang sudah di catat seperti sama dengan capaian Dukcapil Provinsi Bengkulu yaitu berkisar 90 persen sampai 95 persen administrasi kependudukan sudah terekem termasuk perpindahan dan lain-lain,” jelas Usin.

Menurut Usin ada point penting yang harus dibahas, yaitu mengenai anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dan harus dilindungi.

“Tetapi yang masih menjadi poin besar kita itu tentang bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat, itu juga yang harus perlu kita lindungi,” kata Usin.

Namun dari hasil studi banding tersebut Ia menemukan penerapan yang dilakukan oleh Dukcapil Jambi yaitu penerapan STJB (Surat Tanggung Jawab).

“Pernikahan itu ada yang tercatat dan ada yang tidak tercatat di KUA sedangkan di Mahkamah Konstitusi itu bisa tercatat tapi atas nama ibu, nah ini yang kita bahas kemarin di Jambi menggunakan penerapan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab),” sambung Usin.

Contohnya anak dari pernikahan sirih secara agama Sah namun tidak tercatat, Menurutnya ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama yang harus dilalui.

“Katakan anak dari pernikahan sirih sah secara agama tapi tidak tercatat katakanlah ada mekanisme Isbat Nikah di pengadilan agama dan konsistusi, mereka yang tidak mengikuti membuat surat Sptjb sendiri menerangkan bahwa ini adalah anak dari ayahnya dan ibunya. Nah itu yang sangat kita lindungi, anak tidak boleh kita abaikan,” tutup Usin.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page