Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Gusril Difitnah, Gusril Dizolimi

BENGKULU, newsikal.com – Babak baru terkait penggeledahan rumah kediaman mantan Bupati Kaur Gusril Pausi semakin simpang siur. Sejauh ini pihak Gusril merasa semakin merasa difitnah dan dizolimi.

Pemberitaan yang berseliweran di jagad maya ini dirasa sangat menyudutkan Gusril. Padahal, di dalam pemberitaan tersebut ada beberapa informasi yang tidak benar.

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Gusril, Oryzha Al Ghazali, SH, dirinya menyebut ada informasi yang ditulis beberapa media terlalu menyudutkan kliennya. Salah satunya terkait tersangka yang ditahan Polda Bengkulu atas kasus kepemilikan senjata api ilegal inisial RL.

Dirinya menegaskan, bahwa RL yang merupakan ASN tersebut bukanlah mantan ataupun ajudan kliennya. Sudah jelas RL bekerja sebagai staf di salah satu dinas yang ada di Kaur dan pindah ke salah satu dinas di Provinsi Bengkulu.

Tetapi dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa RL merupakan ajudan Gusril. Padahal dalam kenyataan yang sebenarnya tidak.

“Kami tegaskan bahwa RL bukan ajudan ataupun mantan ajudan Bapak Gusril. Silahkan cari tahu saja kejelasannya,” ujarnya.

Disampaikannya juga, ia sangat menyayangkan adanya informasi tersebut, apalagi RL dihubung-hubungkan dengan Gusril Pausi. Jelas ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa ini bisa mengarah ke klienya yang jelas tidak ada hubungannya. Apa karena sudah masuk di tahun politik.

“Sementara itu, sampai saat ini klien saya tidak menyampaikan komentar apapun terkait proses ini, karena taat dan patuh terhadap proses hukum,” cetusnya.

Diterangkannya, dengan kejadian tersebut, jelas membuat pisikis keluarga jadi terganggu. Bahkan membuat aktifitas di rumah juga menjadi tidak kondusif dan itu sangat merugikan kliennya.

Dia juga meminta, masyarakat harus tetap dewasa dalam menerima informasi. Tak hanya itu, dirinya juga ingin media massa memproduksi berita dengan informasi yang valid dan tidak mengada-ada sesuai kode etik jurnalistik.(kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page