Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Hadiri Panggilan DPRD Untuk Hearing Bersama ASBS, Bupati Gusnan Dan FKPD Sampaikan Jawabannya

BENGKULU SELATAN – newsikal.com – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dan Wakilnya Rifai Tajuddin dan Sekda Bengkulu Selatan (BS)serta Kapolres BS dan Kejari BS hadir memenuhi panggilan DPRD BS untuk hearing bersama pihak Asosiasi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Kamis (9/3/2023).

DPRD BS memanggil Bupati Bengkulu Selatan untuk menjawab tuntutan Belasan pendemo yang menamakan dirinya ASBS yang mendatangi gedung DPRD Bengkulu Selatan pada hari Senin (6/3/2023) yang lalu.

” kami meminta Bupati untuk menjawab yang menjadi tuntutan dari ASBS ini, terkait Program Unggulan Satu KK Satu Ekor Sapi, dugaan korupsi dana Covid-19, besaran tarif iuran PDAM, pembuatan pelabuhan Pantai Pasar Bawah serta tuntutan ASBS agar Bupati Mencopot Direktur PDAM,” ujar ketua DPRD Barli Halim

Di hadapan Anggota DPRD dan perwakilan Massa ASBS, Gundul, sapaan akrab Gusnan Mulyadi menjelaskan satu persatu dari tuntutan massa ASBS.

“Kalau untuk kenaikan tarif PDAM itu Kronologinya begini. Adanya Surat Bupati Bengkulu Selatan nomor 500/1006/PDAM/2010 tanggal 13 November 2010 tentang persetujuan kenaikan tarif beban tetap dan harga air,” kata Bupati menjelaskan kronologi kenaikan tarif beban tetap dan harga air PDAM Manna.

Kenaikan tarif PDAM itu juga berdasar hukum Permendagri nomor 21 Tahun 2010 surat keputusan Gubernur nomor D. 472 tahun 2021. Dengan tarif batas atas Rp 8.860 per meter kubik dan tarif batas bawah Rp 4.539 per meter kubik.

“Atas dasar itulah maka terbitlah surat keputusan Bupati nomor 500.203 tahun 2022 tentang penetapan tarif beban tetap dan tarif harga air minum yakni tarif batas atas sebesar Rp 5.300 meter per kubik dan tarif batas bawah sebesar Rp 3.150 per meter kubik. Hal ini ditetapkan berdasarkan formulasi perhitungan tarif air minum yang disusun bersama BPKP sesuai dengan lampiran Permendagri 21 tahun 2021,” tegas Bupati.

Lebih lanjut ia menyampaikan berdasarkan surat keputusan Direktur PDAM nomor 13 tahun 2010. Tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per meter kubik sementara tarif batas bawah sebesar Rp 1.500 per meter kubik. Dengan harapan mampu mengcover Biaya produksi dan biaya operasional.

“Dengan tarif tersebut ternyata tidak bisa mengcover biaya produksi dan operasional. Adanya kenaikan tarif dasar listrik serta adanya kenaikan harga bahan kimia seperti tawas dan kaporit. Atas dasar itulah setelah melakukan beberapa pertimbangan maka perlu dilakukan kenaikan tarif,” ungkap Bupati.

Bupati menyebut sudah memberikan peringatan keras terhadap Direktur PDAM Iwan Kurwantoro terkait viralnya permasalahan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sementara itu kalau untuk program Sakti atau satu keluarga satu sapi. Ia mengatakan pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1,190 miliar untuk 70 ekor sapi jenis Brahman. Lalu dari APBD Provinsi 131 ekor dialokasikan. Kemudian di tahun 2022 ada dana Rp 3,567 miliar dari APBD Kabupaten BS. Akan tetapi ia mengatakan tidak bisa dialokasikan dikarenakan muncul surat edaran peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022.

“Untuk tahun ini surat keputusan tersebut belum dicabut dan belum bisa dianggarkan lagi. SAKTI itu hanya nama program yang masuk dalam program paten yang kami gagas yang tujuannya untuk memaksimalkan potensi peternakan di Bengkulu Selatan.Jadi pemerintah daerah akan memberikan bantuan berupa sapi untuk masyarakat, tapi bukan satu keluarga mendapat satu ekor sapi,”ungkap Bupati.

Sementara itu terkait dana insentif Covid -19. Berdasarkan surat HK.01.07/MENKES/392/20/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dimana transfer dana dari Kemenkes ke BLUD sekitar Rp 18 miliar 44 persen JASPEL 56 persen operasional dan BHP dan BHP telah diberikan insentif ke masing – masing dokter spesialis, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya Rp 2,8 miliar.

“Terkait insentif dari pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi yang telah diajukan ke TAPD sebagai rekomendasi tindak lanjut pada APBD – P 2023 sebesar Rp 1,6 miliar dan akan dianggarkan sesuai perhitungan dan ketentuan yang dipersyaratkan,” beber Bupati.

Bupati juga memberikan jawaban tentang dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan lelang pembangunan pelabuhan pasar bawah.

“kalau untuk proses lelang itu berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dimana sistemnya itu mulai dari RUP, SIRUP dan E-Katalog,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan Pokja pemilihan UKBJ Bengkulu Selatan sudah melaksanakan proses lelang atau tender sesuai dengan Perpres nomor 13 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Pokja UKPBJ telah melakukan tahapan proses lelang sesuai jadwal melalui aplikasi LPSE.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page