Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Hibah Gedung Eks STQ Oleh Pemprov Bengkulu Dinilai Lamban

BENGKULU, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sri Rezeki menyoroti lambannya rencana pemerintah melakukan hibah eks gedung Seleksi Tilawatil Quran (STQ) kepada Universitas Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Padahal, kata Ketua Komisi I ini, sebelumnya proses hibah telah berproses di institusi ini.

Sri menyayangkan kondisi gedung STQ yang kondisinya semakin memprihatinkan itu. Namun secara pasti pihaknya tetap menunggu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyampaikan berkas administrasi gedung ini hingga selanjutnya disetujui untuk dihibahkan.

“Rencana hibah yang dimaksud belum bisa diproses, karena data-data terkait eks gedung STQ yang disampaikan kepada kami, merupakan data lama yakni tahun 2013. Harapan kami itu sebenarnya data terbaru,” kata Sri, Selasa (14/9/21).

Menurutnya, pihak diinternal Komisi I DPRD Provinsi tetap melakukan rapat dan musyawarah terkait hibah yang diusulkan Pemprov tersebut. Karena hibah itu, secara tidak langsung bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan, lanjut politisi PDIP itu, hibah bisa dilakukan ketika diperuntukkan pada fungsi sosial. Sehingga jika hibahnya ke universitas ataupun perguruan tinggi, tidak lagi sesuai fungsinya.

“Sama-sama diketahui universitas atau perguruan tinggi itu memungut biaya pada mahasiswanya,” katanya.

Dengan belum dihibahkannya eks gedung STQ itu, lanjut Sri idealnya pemerintah daerah tetap menganggarkan perawatannya. Bagaimanapun juga eks gedung STQ itu merupakan salah satu aset berharga.

“Sangat disayangkan jika gedung itu hanya dibiarkan begitu saja. Padahal keberadaannya bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page