Ingat, Mei Sampai Agustus Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan
BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE, MM. Ia mengatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Program ini kembali dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan, mengingat program sebelumya mendapat respon positif dari masyarakat,” ujarnya.
lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan karena pertimbangan adanya aturan baru terkait dengan kendaraan jika tidak membayar pajak berturut-turun maka akan dianggap kendaraan bodong.
“Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan tertib admistrasi,” ujarnya
Yuliswani juga mengatakan program ini berlaku dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. (red)