Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ingat, Mei Sampai Agustus Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, SE, MM. Ia mengatakan bahwa Gubernur telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Bengkulu  Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Program ini kembali dilakukan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan, mengingat program sebelumya mendapat respon positif dari masyarakat,” ujarnya.

lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan karena pertimbangan adanya aturan baru terkait dengan kendaraan jika tidak membayar pajak berturut-turun maka akan dianggap kendaraan bodong.

“Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan tertib admistrasi,” ujarnya

Yuliswani juga mengatakan program ini berlaku dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page