Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Istri Tak Bisa Bertemu RL, Penasihat Hukum RL Kecewa

BENGKULU, newsikal.com – Mudarwan Yusuf SH, MH Penasihat Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berinisial RL merasa kecewa. Hal itu disampaikannya usai berupaya hendak bertemu kliennya tersebut.

Ia menutur, dirinya merasa tidak diberi hak sebagai penasihat hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Karena Penyidik Polda Bengkulu dirasa seakan menghalangi-halangi dirinya bertemu dengan kliennya, padahal ia datang bersama istri RL.

Dijelaskannya juga, kedatanganya ini sudah kali ketiga dan sampai saat ini belum bisa bertemu.

“Ini kali ketiga saya datang ke Polda Bengkulu untuk bertemu dengan klien saya, namun sampai saat ini penyidik tidak mengizinkan dengan alasan atas perintah atasannya,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kehadirannya ingin melihat kondisi dari kliennya, karena ada informasi bahwa kliennya tersebut sedang berada di Rumah Sakit. Itupula yang diinginkan istri dari RL, hanya ingin bertemu dan melihat kondisi suaminya.

“Tadi saya sampaikan kepada penyidik, tidak jadi masalah kalau saya tidak bisa berbicara dengan dia. Saya hanya ingin melihat kondisi fisiknya saja,” terangnya.

Dengan begitu ia menduga, tidak diizinkannya dia bertemu, bahwa kliennya tidak berada di rutan Polda Bengkulu.

“Tanggal 1 Maret kemarin istrinya bertemu dengan RL, istrinya menyampaikan kepada saya bahwa suaminya berbeda, kaki sebelah kanan RL pincang,” ungkapnya.

Diterangkannya juga, pihaknya tidak putus asa, dirinya akan mencari langkah untuk bagaiman bisa bertemu dengan kliennya. Ia berharap dengan begitu haknya sebagai kuasa hukum dan hak istri bisa didapatkan bahkan bisa bertemu RL.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page