Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jaga Hak – Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, Pemprov dan KPTA Teken Nota Kesepahaman

BENGKULU,newsikal.com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Ketua Pengadilan Agama Bengkulu dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN.

Dijelaskan Gubernur Rohidin bahwa hal ini guna memberikan hak bagi istri dan anak setelah perceraian, sesuai dengan isi surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

“Ini untuk pemberian hak biasanya istri dan anak – anak dari gaji yang diperoleh, karena selama ini sering kali kita sulit mengeksekusi, ketika diputus pengadilan bercerai maka hak istri dan anak – anak ini akan dibagi sesuai presentase gaji,” jelas Gubernur Rohidin.

Kedepannya Pemprov bersama Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu akan membuat sebuah sistem online, di mana hak – hak yang harus diberikan oleh mantan suami kepada istri maupun anak – anaknya dapat langsung disalurkan saat menerima gaji.

“Ini akan kita buat sistem online nanti dengen KPTA yang nanti akan membuat itu, antara BKD, Dukcapil dan BPKAD, sehingga ketika putusan pengadilan selesai, masuk ke dalam sistem semua online maka otomatis gajinya terpotong,” papar Gubernur Rohidin.

Selain Nota Kesepahaman Pertukaran data dan informasi antara Pemprov Bengkulu dengan KPTA Bengkulu terkait dengan perceraian di kalangan ASN, juga dilakukan penandatanganan Perlindungan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.

Menurut data BPS tahun 2020 Bengkulu masuk ke dalam salah satu Provinsi dengan Pernikahan Perempuan Usia Dini Tertinggi. Pernikahan dini sendiri menjadi salah satu penyebab bayi lahir stunting. Di mana remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun.

Jika menikah di usia remaja 16 tahun maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang dikandungnya, kalau nutrisi si ibu tidak mencukupi selama kehamilan, bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting. Melalui Nota Kesepahaman diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Bengkulu.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan, di samping juga edukasi melalui program stunting, karena salah satunya karena pernikahan dini ternyata pencetus juga penyebab potensial bayi lahir stunting,” tegas Gubernur Rohidin.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page