Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jajakan Perempuan Dibawah Umur Lewat Mi Chat, 3 mucikari Ditangkap Polisi

REJANG LEBONG,  newsikal.com – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana exploitasi terhadap anak / Human Trafiking dan menangkap 3 tersangka.

Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam press conference yang di gelar kemarin ( Senin, 01/02/21) mengungkapkan ketiga tersangka yang berhasil di tangkap yakni berinisial NS ( 17 ) warga Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong, AO ( 17 ) warga Kelurahan Sidorejo Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, serta TR ( 36 ) warga Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.

”Ketiganya ditangkap berdasarkan LP / B – 32 / I / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 27 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres RL.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan exploitasi terhadap anak tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 17.00 WIB , saksi pelapor yang bernama Wesi Johayat, melihat isi Handpone yang mana Pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang bernama kuntum ( nama disamarkan ) yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

Setelah mengetahui isi chat tersebut, Pelapor langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anak korban dan dari pengakuan korban bahwa benar dirinya pernah di jual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi chat.

Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,-( Lima Puluh Ribu) Rupiah sampai dengan Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu ) rupiah.

”Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, 1( satu ) lembar celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page