Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jatuh Tempo 31 Desember, Jangan Terlambat Bayar PBB

Bengkulu, newsikal.com – Pemerintah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Masa pembayaran PBB sendiri dibuka paling akhir pada 31 Desember, “Maka kami mengimbau masyarakat yang belum membayar PBB untuk segera melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kita akan berikan sanksi denda 2%bagi masyarakat yang telat membayar PBB,” ungkap Edyson, Rabu (14/12/2022).

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.03/2016. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak dapat menerbitkan STP PBB apabila PBB terutang dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atau surat ketetapan pajak (SKP) PBB, tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Begitu juga di Kota Bengkulu, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberitahu masyarakat apabila telat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2022 akan dikenakan sanksi denda 2% dari nilai pajak. Denda ini diberikan untuk mendorong agar masyarakat segera membayarkan pajak PBB tepat waktu .

Dikatakan Kepala Bapenda Edison, capaian realisasi PBB saat ini baru diangka 70%dari target PAD sebesar Rp 15 miliar. Untuk sektor PBB ini masih belum mencapai target karena masih adanya masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.

Agar kejadian serupa tak terulang, tahun depan Bapenda menyiapkan strategi dengan melakukan jemput bola pembayaran PBB. Bapenda akan menyiapkan posko pembayaran PBB di setiap kecamatan di Kota Bengkulu untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran.

Sementara itu, khusus ASN dan PTT di Pemkot Bengkulu akan diberi sanksi khusus apabila diketahui telat atau bahkan tak membayar PBB. Selain sanksi denda 2%, sanksi lain juga akan diberikan sesuai ketetapan yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page