Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jelang SK Keluar, Dedi Ruskam Kebut Laksanakan Musda DPD Kabupaten Kota

BENGKULU, newsikal.com – Menjelang akan keluarnya SK Kemenkumham Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi Bengkulu terus melaksanakan Musyawarah Daerah DPD tingkat kabupaten/kota. DPD KNPI Provinsi Bengkulu akan kebut dan secepat mungkin di 10 kabupaten/kota sudah dilakukannya Musda.

Seperti yang disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu, Dedi Ruskam, SH, dirinya optimis akan menggelar Musda seluruh DPD KNPI kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu secepatnya. Untuk saat ini sudah dua telah melaksanakan Musda, yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.

“Kota Bengkulu dan 2 kabupaten yaitu Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah sudah kami keluarkan SK Karatekernya. Mudah-mudahan secepatnya akan melakukan Musda,” ujarnya.

Beberapa karateker ini juga sudah menyatakan siap untuk melakukan Musda selambatnya bulan depan.

“Kami terus berusaha untuk melaksanakan Musda di kabupaten yang belum. Segera kami juga akan tunjuk karatekernya, agar Musda cepat terlaksana,” ucapnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum DPP KNPI Pamriadi juga sempat mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, DPP KNPI La Ode Umar Bonte akan segera menerima SK dari Kemenkumham.

“Paling satu minggu lagi atau paling lambat 10 hari, SK Kemenkumham kita akan keluar,” kata Pamriadi di acara tasyakuran HUT ke 49 KNPI yang digelar di salah satu Hotel di Bandung, Sabtu (30/7/2022).

Meski demikian, Pamriadi tidak mempersoalkan banyaknya versi KNPI saat ini. Karena yang dianggap syah, kata dia, yaitu KNPI yang memiliki SK Kemenkumham.

“Jadi Dispora ikuti saja KNPI yang memiliki SK Kemenkumham,” terangnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page