Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Jonaidi Sosialisasikan Tentang Hutan Sosial

BENGKULU, newsikal.com – Dalam rangka kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menjadi narasumber Sosialisasi Perhutanan Sosial pasca izin di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Rabu, (30/03/2022).

Dijelaskan Jonaidi bahwa perhutanan sosial merupakan program yang menjadi sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan. Program ini mengkombinasikan penciptaan harmonisasi antara peningkatan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.
“Program perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, namun tetap berpedoman pada aspek kelestarian” jelas dia.

Dimana, lanjut Jonaidi, program ini membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Ia mencontohkan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 601 hektare di Desa Sekalak yang telah diberi izin oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI untuk dikelola. Setelah sebelumnya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri Sakti mengajukan permohonan izin pemanfaatan melalui legislatif.

“Alhamdulillah apa yang telah kita perjuangkan bersama-sama akhirnya menuai hasil yang juga menjadi harapan bersama, di mana sekitar 601 hektare kawasan hutan produksi terbatas saat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota gapoktan,” kata Jonaidi.

Hal itu berdasarkan Keputusan KLHK Nomor SK.1474/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan Mandiri Sakti Seluas 601 Hektare pada Kawasan HPT.

Jonaidi berharap lahan yang sebelumnya tidak diperbolehkan untuk dibuka ini segera dimanfaatkan menjadi lahan yang lebih produktif, menghasilkan, dan kesejahteraan pun meningkat.

“Sekarang sudah ada izin untuk masyarakat Desa Sekalak menggarap kawasan tersebut, jadi silahkan ditanam dengan komoditas yang dapat menghasilkan,” harapnya.

Ditambahkan Sub Koordinator Penyuluh Kehutanan Provinsi Bengkulu Golten Hernedi bahwa berdasarkan izin yang telah diberikan KLHK, lahan HPT ini bisa dikelola hingga 30 tahun ke depan.

“Izinnya mencapai 30 tahun, namun dalam 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi, sehingga jika tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, izin penggunaan kawasan hutan tersebut bisa dicabut,” jelasnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page