Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kejari Mukomuko Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi BPNT 

MUKOMUKO, newsikal.com-Kejaksaan negeri Mukomuko segera melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Pengadilan Tipikor di Kota Bengkulu.

“ Tiga tersangka kasus BPNT dijadikan satu berkas untuk disidangkan” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman di Mukomuko, Selasa (17/1/2023)

Ia mengatakan para tersangka tersebut adalah hasil dari perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pangan non tunai.

“Tiga orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar adalah Y selaku koordinator daerah serta tersangka N dan S selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan”, ujarnya

Ia mengungkapkan, penyaluran BPNT selama dua tahun berturut-turut diduga ada permainan beberapa orang yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Orang-orang tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko”, pungkasnya.

Sementara Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page