Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kejati Bengkulu Kawal Anggaran Pemprov dalam Penanganan Covid-19

BENGKULU, newsikal.com–  Penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, perlu memperhatikan kebutuhan dan regulasi. Ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan.
Hal itu ditekankan Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) yang mendorong pemerintah daerah, lekas membelanjakan kebutuhan penanganan Covid-19 dari dana refocusing dan realokasi APBD, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya juga telah siap untuk mengawal berjalannya penggunaan anggaran tersebut. Sehingga, penggunaan anggarannya tak lepas dari prinsip-prinsip akuntabel
“Untuk mencari harga yang sesuai, untuk kondisi saat ini tentu sulit. Namun, pemerintah daerah harus melakukannya. Jangan pernah ragu, melakukan pengadaan barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, pasien maupun masyarakat sehingga musibah ini dapat segera berakhir,” ujar Plt Kajati Bengkulu  Tantri Adriani Manurung saat Vicon bersama Sekretaris Daerah Se-Provinsi Bengkulu, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Tantri menambahkan pendampingan dalam pengadaan barang dan jasa sebenarnya sangat simpel, jika sudah ada survey dan mendapatkan Harga perkiraan Sendiri (HPS), tidak perlu memikirkan barang tersebut ada di E-katalog atau tidak. Tapi ingat, harus ada etika pengadaan yang perlu dicermati.
“Saat ini harus dilakukan percepatan, dalam membelanjakan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Terkait Akuntabilitasnya, BPKP sudah ditunjuk untuk mendampingi pemerintah daerah ketika akan melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19, sehingga dikemudian hari tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” terang Tantri yang juga menjabat sebagai Wakajati Bengkulu
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sudah memerintahkan OPD teknis percepatan penanganan Covid-19, untuk terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pendampingan (Kajati Bengkulu dan BPKP), sehingga tidak ada kekeliruan dalam penggunaannya.
“Dalam penanganan Covid-19, untuk pengadaan barang alat kesehatan (Alkes) sudah mulai berjalan, selaras dengan pendampingan (Asdatun), terkait koordinasi penggunaan anggaran oleh OPD teknis,” tegas Hamka.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page