Kementerian ATR/BPN: 89 persen Tanah Di Provinsi Bengkulu Sudah Didaftarkan

BENGKULU, newsikal.com – Ditargetkan pada awal tahun 2025 seluruh bidang tanah di Provinsi Bengkulu sudah terdaftar. Saat ini pendaftaran bidang tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 89,75 Persen.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono di Bengkulu pada acara penyerahan sertifikat tanah dan persetujuan substansi RTRW di kota Bengkulu, Selasa (25/7/2023).

Dikatakan Iljas Tedjo, pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mensertifikatkan Seluruh bidang tanah masyarakat yang ada di Indonesia secara gratis

“Sepanjang tanah itu tidak bermasalah akan kami sertifikat sebagai upaya percepatan penyelesaian pendaftaran tanah seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menyampaikan hari ini kementerian ATR/ BPN akan menyerahkan 17 sertifikat tanah. 10 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat kota Bengkulu, 5 sertifikat aset pemerintah dan 2 sertifikat wakaf tanah.

“Kita harapkan dengan adanya program PTSL ini menjadi pemicu untuk terciptanya kota dengan tanah terdaftar pertama di Sumatera,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Iljas Tedjo juga menyerahkan Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

“Bengkulu menjadi Provinsi ke dua yang menerima dokumen persetujuan substansi RTRW setelah Jambi dan nomor 4 se-nasional,” cetusnya.

Iljas Tedjo mengharapkan agar Gubernur dan DPRD segera menetapkan peraturan daerah sehingga RTRW ini mempunyai legal standing.

“Dalam waktu dua bulan ini diharapkan dapat dirampungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page