Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Kepala Disnakertrans Provinsi Imbau Perusahaan Tentang Kewajiban Memberikan THR

BENGKULU, newsikal.comKepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy,S.Sos menghimbau semua perusahaan yang terdapat di Provinsi Bengkulu mutlak menyiapkan THR nya bagi karyawannnya.

Pada newsikal. Com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edwar Happy,S.Sos saat memberikan keterangan diruang kerjanya Bengkulu menjelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 1443 H. Hal ini disampaikan Edwar diruang kerjanya. Rabu (13/04/2022).

Disampaikan Edwar, jenis perusahaan menengah dan atas, seperti, Restoran, Indomaret, Alfamart, SPBU, Pertambangan, PT. Perkebunan sawit dan lain- lain.

“Perusahaan yang sudah terdaftar di Nakertrans se-Provinsi Bengkulu supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk memberi tunjangan hari raya Idul Fitri sebelum hari H idul Fitri. Bilamana tidak dapat memenuhi kewajibannya maka, ketidakpatuhan pengusaha dalam  pembayaran itu, sesuai yang diatur Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy, S.Sos.

Lebih lanjut dikatakan Edwar, saat ini kebutuhan pada saat menjelang idul Fitri banyak yang akan dipikirkan. Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan lainnya, mengingat tahun ini sudah ada kelonggaran dari pihak Pemerintahan untuk lebaran Idul Fitri.

Salah satunya dijelaskan Edwar, tahun ini bisa mudik atau pulang kampung bagi pekerja di luar daerah Provinsi. Mudah-mudahan imbauan itu dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan karena wajib hukumnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Edwar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edwar Happy, S.Sos saat memberikan keterangan diruang kerjanya mengatakan bahwa,  memhimbau kepada perusahaan agar mutlak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 1443H/2022M.

Disampaikan juga oleh Edwar Happy, jenis perusahaan menengah dan atas, seperti, Restoran, Indomaret, Alfamart, SPBU, Pertambangan, PT. Perkebunan sawit dan lain- lain.

 “Perusahaan yang sudah terdaftar di Nakertrans se-Provinsi Bengkulu supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk memberi tunjangan hari raya Idul Fitri sebelum hari H idul Fitri. Bilamana tidak dapat memenuhi kewajibannya maka, ketidakpatuhan pengusaha dalam  pembayaran itu, sesuai yang diatur Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy,S.Sos pada newsikal.com, kemarin Rabu (20/4).
Lebih lanjut dikatakan Edwar, saat ini kebutuhan pada saat menjelang idul Fitri banyak yang akan dipikirkan. Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan lainnya, mengingat tahun ini sudah ada kelonggaran dari pihak Pemerintahan untuk lebaran Idul Fitri.

Salah satunya dijelaskan Edwar, tahun ini bisa mudik atau pulang kampung bagi pekerja di luar daerah Provinsi. Mudah-mudahan imbauan itu dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan karena wajib hukumnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Edwar.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page