Kepala UPTD Pasar Panorama Diamankan Satreskoba Polresta Bengkulu, Begini Kata Dedi Wahyudi

BENGKULU, newsikal.com – Ketika terbukti secara hukum silahkan diproses dan jabatan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.Hal itu disampaikan Wakil walikota Dedi Wahyudi seusai menghadiri rapat koordinasi dengan BNN, Rabu (17/5/2023).
“Sesuai perintah Walikota jika terbukti yang bersangkutan, silahkan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya
Dedi Wahyudi juga menyampaikan agar yang bersangkutan dapat direhabilitasi. Ia juga mengatakan jika dipenjarakan akan terjadi dua kemungkinan, yang bersangkutan akan sadar atau semakin parah.
“Tapi satu hal rehabilitasi juga tidak akan menyelesaikan masalah. Rehabilitasi hanya mengurai saja,” ungkapnya
Dikatakannya saat ini kota Bengkulu perlu rumah rehabilitasi lagi supaya dapat menampung lebih banyak lagi para pengguna narkoba. Ia mengatakan biaya rehabilitasi dalam 1 bulan mencapai 30 juta untuk satu orang.
“Mulailah dari diri sendiri jangan pernah gunakan narkoba,” pungkasnya (red)