Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Disomasi Kuasa Hukum Gunadi Yunir

BENGKULU, newsikal.com – Kuasa Hukum Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir, Sugiarto, SH, MH resmi melayangkan Somasi yang pertama kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri. Somasi itu ia antar langsung ke sektetariat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (17/4/2023).

Disampaikannya, somasi ini mempertanyakan terkait laporan Gunadi Yunir pada 7 Juni 2021 lalu kepada Ketua DPRD dengan dugaan atas Perselingkuhan dan Perzinaan yang dilakukan oleh Herwin Suberheni yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan Elva Gustiana yang merupakan Istri dari Gunadi Yunir.

“Sudah 2 tahun sampai hari ini, tidak ada kepastian hukum, keputusan tidak ada, tindak lanjut tidak ada, berita pemeriksa tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan tata tertib dewan Pasal 76 tentang prosedur pelaporan kode etik harus melalui ketua dewan, setelah itu ketua dewan menindaklanjuti ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Pasal 77 tatib dijelaskan bahwa BKD mempunyai kewenangan, memanggil pihak pihak terkait, melengkapi alat bukti. Sampai hari ini BKD tidak pernah melakukan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kinerja DPRD yang tidak mampu mengurusi masalah internalnya.

“Kami sebagai kuasa hukum menegur, karna DPRD ini kan institusi publik. Bagaimana DPRD dapat menyelesaikan persoalan rakyat yang begitu kompleks sedangkan untuk mengurusi internalnya saja tidak mampu,” ujar Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto mengatakan, patut diduga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap laporan Gunadi Yunir.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan tugasnya dengan berkomunikasi kepada BKD, agar dapat melaksanakan sidang kode etik. Perbuatan Herwin Suberhani sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah mencoreng martabat, kehormatan, citra Dan kredibilitas DPRD Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menunggu paling lama 7 hari.

“Kami melayangkan surat secara tertulis, kami harap harus menjawab secara tertulis menunjukkan instansi ini memang berwibawa,” pungkasnya.(fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page