Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Komisi II DPRD Kota Bengkulu Gelar RDP bersama Dinas Lingkungan Hidup Tentang Keluhan Warga Kebun Dahri Atas Penarikan Bak Kontainer

BENGKULU, newsikal.com – Komisi II DPRD Kota Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengenai keluhan warga Kebun Dahri atas penarikan bak kontainer, Jumat 22/2/2023.

Peningkatan sampah yang terus meningkat merupakan tanggungjawab bersama. Mencari solusi terbaik terus dilakukan agar masalah sampah di kota Bengkulu ini bisa diselesaikan.

Nuzuludin Ketua Komisi II dalam rapat  mengatakan. “Jangan sampai gara-gara bak kontainer ditarik sampah warga jadi masalah,” ujarnya.

Di Setiap mengambil kebijakan Dewan dalam hal ini meminta DLH mengevaluasi kembali kebijakan atas penarikan kontainer sampah sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas. Karena saat ini belum ada kebijakan yang menjadi solusi utama untuk mengurangi peningkatan sampah setiap harinya.

Sebelumnya Dewan sudah melakukan peninjauan ke TPA Air Sebakul. Di Lokasi, terlihat berbagai macam jenis sampah ditumpukan menjadi satu menjadi gunung sampah. Setiap hari tempat ini mengalami menumpukan sehingga TPA dengan luas hampir tujuh hektar itu mendekati kelebihan muatan.

Maka ke depan dipastikan TPA tersebut tidak dapat memadai untuk menampung semua sampah.Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riduwan mengungkapkan atas keluhan warga kebun Dahri sudah menemui titik terang dengan meminta pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri mendata berapa toko yang masuk wilayah mereka dan masukkan surat permohonan kepada kami.

“Nanti segera dikeluarkan dari daerah wilayah komersial dan sampah toko tersebut bisa dikelola pihak LPM Kelurahan Kebun Dahri dan iurannya bisa diberlakukan subsidi silang,” pungkas Riduan.

Dia juga menegaskan bahwa penarikan Bak Kontainer di setiap Kelurahan atau pemukiman sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota agar warga kota ikut bertanggung jawab dan peduli terhadap sampah rumah tangga dengan ikut iuran sampah yang dikelola LPM yang melibatkan pihak ketiga di Kelurahan masing-masing.

“Kebijakan itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu. Makanya kita dorong warga ikut iuran sampah di kelurahannya masing-masing dan tidak lagi membuang sampah disembarang tempat,” tegasnya.

Untuk diketahui, perwakilan warga Kelurahan Kebun Dahri bersama LPM meminta diberikan solusi dan mereka banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran sampah tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page