Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

KPK OTT Lagi, Kini Giliran Direktur Krakatau Steel

JAKARTA, newsikal.com – Lagi, KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur PT Krakatau Steel. Saat ini identitas direktur dari perusahaan yang memproduksi baja itu belum diketahui.

“Tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang kepada salah satu direktur BUMN dari pihak swasta,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dikutip dari detikcom, Jumat (22/3/2019).

Selain sang direktur, ada 3 orang lain yang turut diamankan KPK. Saat ini keempatnya tengah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Sampai saat ini sekitar empat orang yang diamankan sudah berada di gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujar Febri.

KPK meyakini direktur yang kena OTT tersebut menerima sejumlah uang dari kontraktor terkait proyek di PT Krakatau Steel. Namun jenis proyeknya belum diketahui.

“KPK mendapatkan informasi dari masyarakat, ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN,” tutur Febri.

Pemberian uang dilakukan dengan cara transfer maupun secara cash. Uang yang menjadi alat transaksi berjenis dolar, juga rupiah.

“Ada rupiah dan dolar. Dari yang pernah ditangani KPK, kan ada yang cash, ada yang menggunakan perbankan,” ungkap Febri.

Dari informasi sumber detikcom, suap diberikan atas permintaan direktur tersebut. Total ada empat orang yang ditangkap, termasuk direktur BUMN tersebut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status mereka yang terjaring OTT. Saat ini mereka masih sebagai terperiksa.

“Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok sore melalui konferensi pers di kantor KPK,” imbuh Febri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page