Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

KPU Seluma Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon PPS

BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, perpanjang waktu pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara pada Pilkada Seluma 2020. Karena, hingga hari terakhir penerimaan berkas belum terpenuhi kuota minimal jumlah pendaftar.

Dikatakan, Ketua KPU Seluma, Edi Anzori, A.Md di, tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS di KPU Seluma telah dibuka sejak 18 sampai 24 Februari 2020, namun pada Senin (24/2/2020) sampai pukul 17.00 WIB masih ada desa-desa yang belum terpenuhi kuota minimal yakni enam pendaftar.

“Pendaftaran calon anggota PPS dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Seluma 2020 diperpanjang tiga hari, mulai 25 Februari sampai dengan 27 Februari untuk desa-desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua kali jumlah calon anggota PPS yang dibutuhkan,” tuturnya.

Semua dokumen persyaratan pendaftaran, lanjutnya, diantar langsung ke kantor KPU Seluma pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Selama proses rekrutmen PPS bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan tidak ada pungutan dalam bentuk apapun.

Edi juga menyebutkan, bahwa tahapan seleksi calon PPS Pilkada Seluma meliputi seleksi tertulis dan wawancara, dalam setiap tahapan seleksi tersebut, KPU Seluma membuka tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota PPS. Kebutuhan PPS tiap desa berjumlah tiga orang.

“Tanggapan masyarakat ini kemudian akan menjadi bahan klarifikasi pada saat wawancara. Selain tanggapan masyarakat, KPU juga bekerja sama dengan Bawaslu Seluma untuk melakukan penelusuran rekam jejak semua calon anggota PPS,” katanya.

Menurut dia, penelusuran rekam jejak calon anggota PPS tersebut dilakukan agar panitia penyelenggara pemilih tingkat desa yang terpilih nantinya benar-benar independen dan mempunyai kompetensi menjadi penyelenggara pemilihan.

“Bahwa PPS yang akan bekerja selama delapan bulan akan benar-benar dipastikan indepedensinya, KPU Seluma tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ada PPS yang terbukti berpihak pada peserta pemilihan,” ucapnya menegaskan.(Junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page