Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

M. Iqbal: Bawaslu Provinsi Bengkulu Harus Patuhi UU No 14 Tahun 2008

BENGKULU, newsikal.com – Sidang informasi antara Panglima Hukum Rakyat (PHR) dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu berlanjut. Pasalnya, pada sidang pemeriksaan awal sengketa Informasi Publik dengan register perkara No. 023/X/KIP-BKL.PSI/2020 ini, belum menemukan kata sepakat, Selasa (20/10/2020).

Disampaikan Ketua PHR Provinsi Bengkulu, M. Iqbal, S.Sos, MH, dirinya menyesali apa yang telah disampaikan kuasa hukum Bawaslu. Sebab, peraturan Bawaslu terkait anggaran tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Disampaikan Iqbal, Kuas Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu menyebutkan, Pemilu serentak pada tahun 2019 melalui sumber anggara APBN dan dikucurkan dari Bawaslu RI berdasrakan peraturan Bawaslu. Maka, terkait persoalan dana honorium Bawslu Provinsi Bengkulu pada pemilu serentak 2019 yang bertugas sebagai pengawas di tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa dan TPS, minta informasi anggarannya langsung saja ke Bawaslu RI.

“Sekalipun itu perpu atau aturan Bawaslu yang disampaikan, harus beracu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lalu, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelakasanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, Pasal 1 ayat 4,” ucapnya.

Dalam UU tersebut disebutkan, lanjut Iqbal, pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau organisasi non pemerintah, sepanjang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat dan atau luar negri masuk dalam keterbukaan informasi. Selain itu pula Pasal 11, yakni Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi, daftar seluruh informasi yang berada di bawah penguasanya, tidak termasuk yang dikecualikan.

“Honorium Bawaslu Pada pemilu serentak 2019 itukan yang menggunakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, maka dari itu saya belum sepakat atas mediasi persidangan komisi informasi Bengkulu, selagi tidak memenuhi surat permohonan PHR dan Berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik,” tegas Iqbal.(kay/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page