Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Mahasiswa Penista Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka

BENGKULU, newsikal.com – Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial BR yang dilakukannya lewat akun media sosial Facebook, yang sempat menggegerkan publik dan meresahkan masyarakat, menemui babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapola Bengkulu, kini BR ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/05/2018).

Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy, membenarkan penetapan BR sebagai tersangka. BR dinilai sudah menyebarkan postingan berunsur sara beberapa kali serta terlibat salah satu kelompok yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kami saat ini melakukan penyidikan, tapi bukan penyelidikan lagi FB atas nama BR yang memposting unsur sara. Karena saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhitung Minggu (20/05/2018). Kami sebagai penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka

BENGKULU, newsikal.com – Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial BR yang dilakukannya lewat akun media sosial facebook, yang sempat menggegerkan publik dan meresahkan masyarakat, menemui babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif  di Mapola Bengkulu, kini BR ditetapkan sebagai tersangka, Senin (21/05/2018).

Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandy, membenarkan penetapan BR sebagai tersangka. BR dinilai sudah menyebarkan postingan berunsur sara beberapa kali serta terlibat salah satu kelompok yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Kami saat ini melakukan penyidikan bukan penyelidikan lagi FB atas nama BR yang memposting unsur sara. Karena saat ini yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhitung Minggu (20/05/2018). Kami sebagai penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,menurut penyidikan ini bukan kali pertama dia memposting tanggal 15 dan 14 di bulan Mei, tapi juga di bulan Desember 2017 juga ada yang senada seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku sudah sempat diamankan, sambungnya, lantaran tidak kooperatif karena mengaku bukan dirinya yang menulis.

“Ini merupakan salah satu anggota kelompok tertentu yang harus diwaspadai, walaupun keberadaannya bukan di Bengkulu namum sejenis kelompok di dunia maya. Hasil dari penyidik kita pelaku sudah sering melakukan hal yang sama setidaknya sudah 4 kali sejak Desember 2017 lalu,” tutupnya.

Untuk diketahui, salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bengkulu ini, sempat mengejutkan publik dengan cuitannya “Bahwa Allah sama seperti tuhan mitos Yunani, Al-Qur’an sama seperti novel dan dongeng, Muhammad tak layak menjadi panutan karena memiliki sikap barbar dan juga umat Islam adalah orang-orang yang suka merusak tempat ibadah agama lain”.

Kalimat ini diduga minstakan Agama dan menyakitkan umat muslim yang melihat postingannya di Facebook beberapa Minggu lalu. Akibat peryataan tersebut BR harus menjadi tersangka, karena dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam serta memfitnah umat Islam, menurut penyidikan ini bukan kali pertama dia memposting tanggal 15 dan 14 di bulan Mei, tapi juga di bulan Desember 2017 juga ada yang senada seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya pelaku sudah sempat diamankan, sambungnya, lantaran tidak kooperatif karena mengaku bukan dirinya yang menulis.

“Ini merupakan salah satu anggota kelompok tertentu yang harus diwaspadai, walaupun keberadaannya bukan di Bengkulu namum sejenis kelompok di dunia maya. Hasil dari penyidik kita pelaku sudah sering melakukan hal yang sama setidaknya sudah 4 kali sejak Desember 2017 lalu,” tutupnya.

Untuk diketahui, salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri ini, sempat mengejutkan publik dengan cuitannya “Bahwa Allah sama seperti tuhan mitos Yunani, Al-Qur’an sama seperti novel dan dongeng, Muhammad tak layak menjadi panutan karena memiliki sikap barbar dan juga umat Islam adalah orang-orang yang suka merusak tempat ibadah agama lain”.

Kalimat ini diduga minstakan Agama dan menyakitkan umat muslim yang melihat postingannya di Facebook beberapa Minggu lalu. Akibat peryataan tersebut BR harus menjadi tersangka, karena dinilai sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam serta memfitnah umat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page