Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Makam Keramat Di Danau Dendam Tak Sudah, Benda cagar budaya masyarakat suku lembak harus tetap dipertahankan

Oleh: Dr. Ahmad Walid, M.Pd (Akademisi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu) 

Bengkulu, newsikal.com – Pengamat Ilmu Lingkungan dari Universitas Islam Fatmawati Sukarno Bengkulu Dr. Ahmad Walid, M.Pd meminta keberadaan sejumlah makam keramat di Area Danau Dendam Tak Sudah, Dusun Besar, Kota Bengkulu, sebagai benda cagar budaya masyarakat suku lembak harus tetap dipertahankan.

Proyek Pengembangan Danau Dendam Tak Sudah tersebut jangan sampai di kemudian hari ikut menggusur makam keramat.

Walid mengatakan berdasarkan informasi terakhir dari masyarakat dan pihak yang mengerjakan proyek tersebut keberadaan makam keramat memang tidak digusur. Namun bisa saja nantinya makam-makam keramat tersebut ikut kena gusur.

Pakar lingkungan hidup itu mengatakan bila makam atau keramat tersebut memang sudah berusia lebih dari 50 tahun maka termasuk dalam benda cagar budaya.

“Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya,” ujar walid.

walid menjelaskan benda-benda yang termasuk cagar budaya diklasifikasikan menjadi empat bagian.

Pertama yaitu klasifikasi A yang tidak boleh dibongkar atau diubah sama sekali. Kedua, klasifikasi B yakni bisa diubah sedikit tanpa meninggalkan bentuk aslinya.

“Selanjutnya klasifikasi C yaitu bisa diubah cukup banyak mencapai setengahnya, dan keempat klasifikasi D yaitu bisa dibongkar atau diubah total,” kata Walid.

Walid meminta makam-makam keramat di sekitar Danau Dendam Tak sudah adalah makam tokoh dan termasuk benda cagar budaya dilarang digusur.

“Jangan sampai meninggalkan jejak sejarah untuk edukasi,” ujar pengamat yang dikenal aktif memperjuangkan kampus hijau ini.

Dia menambahkan areal pemakaman merupakan bagian dari ruang terbuka hijau sehingga tidak bisa begitu saja digusur.

Baik nya pemprov dalam hal ini mempertimbangkan lagi sekaligus mengamankan keramat tersebut yang dianggap sebagai keramat bagi masyarakat lembak sehingga di kemudian hari tidak terjadi konflik di masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page