Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Manajemen Bank Bengkulu Klarifikasi Terkait Pemanggilan Kejati

BENGKULU, newsikal.com – Bank Bengkulu gelar jumpa pers pada terkait beredarnya informasi dan pemberitaan mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terhadap Bank Bengkulu, tentang kebijakan pemberian kontra prestasi kepada mitra kerja terhadap kredit yang diberikan kepada ASN, Jumat (5/2/2021) di lantai 6 Graha Bank Bengkulu.

Beberapa poin yang disampaikan manajemen Bank Bengkulu, sebagai bentuk klarifikasi agar tidak terjadi isu yang tidak baik terhadap Bank Bengkulu. Tetap, Bank Bengkulu selalu memberikan pelayanan dan performa yang baik untuk masyarakat Bengkulu.

Maka disampaikan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, pertama Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini benar sedang melakukan penyelidikan, meminta keterangan kepada Bank Bengkulu atas kebijakan pemberian kontra prestasi (insentif/ Member Get Member/ PKS dengan Mitra) kepada Mitra Kerja Bank Bengkulu terhadap kredit yang berikan kepada ASN.

Lalu kedua, dalam rangka mendukung proses pemeriksaan tersebut, Bank Bengkulu bersikap kooperatif untuk memberikan informasi secara transparan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiga Bank Bengkulu tidak dapat memberikan informasi apapun perihal pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu
tersebut, jika memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Keempat dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program kontra prestasi (insentif/ Member Get Member/ PKS dengan Mitra)
atas kredit yang diberikan kepada ASN ini adalah merupakan kebijakan Bank Bengkulu dengan menggunakan biaya marketing, semata untuk mendukung bisnis bank dan program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007, yang mana program seperti ini biasa dilakukan perbankan umumnya untuk mendukung bisnis,” ucapnya.

Selanjutnya kelima, program pemberian kontra prestasi (insentif/ Member Get Member/ PKS dengan Mitra) tersebut telah
diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi. Karena pihak KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut.

“Demikian press release kami sampaikan untuk dapat memberikan penjelasan atas beredarnya pemberitaan tentang Bank Bengkulu dalam beberapa hari ini,” ungkap Agusalim.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan shareholder Bank Bengkulu yang telah mempercayakan layanan perbankan dan selalu mensupport Bank Bengkulu. Hingga performa Bank Bengkulu tetap terus stabil.

“Semoga niat baik kita semua dalam mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu mendapat ridho dari Allah SWT,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page