Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Mangkir Hearing, Komisi I DPRD BU akan Panggil Kembali PT Agricinal

BENGKULU UTARA, newsikal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara melalui Komisi I menindak tegas PT Agricinal Seblat jika terus mangkir dari undangan hearing. Ketua Komisi I, Febri Yurdiman mengatakan akan melayangkan surat undangan ke dua kepada PT Agricinal.

“Kalau tidak kita layangkan surat ketiga, kalau tidak hadir juga maka akan diundang paksa, sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas politisi muda Perindo ini.

Dalam heraing yang sudah dijadwalkan hari ini, Selasa (10/2/2020), Febri Yurdiman menyampaikan, bahwa hearing terpaksa ditunda karena pihaknya tidak ingin mendengarkan statement secara sepihak.

“Tentu pihak PT sangat diperlukan, baik klarifikasi ataupun penyelesaiannya. Karena tidak hadir maka ditunda,” ucapnya.

Sedangkan itu, Hakman Pawiran Sarim, warga Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, karyawan PT Agricinal Seblat yabg menuntut haknya sebagai karyawan di bidang pendidikan PT Agricinal tersebut merasa kecewa.

Dirinya menyayangkan pihak PT Agricinal mangkir, sehingga hearing pun ditunda. Dalam hearing ini hanya dihadiri dirinya oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Fahrudin.

Padahal, menurutnya hearing ini menjadi jalan tengah dalam permasalahan yang ada. Meski sebelumnya juga sudah melakukan mediasi lewat Disnakertrans, tapi tidak ada jalan keluar.

Pada kesempatan ini, ia membacakan beberapa tuntutan yang akan diutarakannya di dalam hearing ini. Yakni pihak PT tidak memberikan hak-hak yakni berupa gaji penuh dari waktu istirahat waktu mengajar (cuti) bulan Oktober 2018 hingga saat ini.

Kemudian, gaji penuh saat studi 6 jamx 4x 24 bulan. Bantuan biaya beasiswa studi S2 selama 24 bulan, diberlakukannya ketentuan PHK, ganti bea JKN Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak 2006 hingga sekarang 2020.

Kemudian, penggantian biaya pengobatan keluarga selama menjadi karyawan, memberikan simpanan pokok, simpanan wajib, dan SHU Koperasi karyawan. Uang jaminan hari tua dan kebun JHT atas nama karyawan, dalam hal ini ia sendiri yaitu Hakman.

“Beberapa tuntutan ini rencananya akan saya sampaikan langsung ke pihak PT, namun pihak PT tidak hadir ya kita akan menunggu agenda hearing selanjutnya,” cetus Hakman.

Dirinya tidak menyerah, ia juga sempat mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengawasi proses sengketa ini.

“Semua jalan akan kami tempuh demi terpenuhinya hak-hak kami,” pungkasnya.(fr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page