Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Memiliki Fungsi Yang Sangat Strategis, Program BPJAMSOSTEK di Apresiasi Ketua DPRD Kota Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Supriyanto.

Dinilainya, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam memberikan jaminan terhadap para pekerja.

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat mengapresiasi dan mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena banyak sekali manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaan,” singkatnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu, M.Nuh mengatakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup lima aspek, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta jaminan kehilangan pekerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk interfensi pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.

Lebih lanjut M.Nuh menambahkan keberlangsungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan.

“Dukungan strategis dari pemangku kepentingan sangat penting dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar M.Nuh.

Diketahui, inpres Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia. Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan program kebijakan yang menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat dari Undang-undang 24 th 2011 untuk seluruh tenaga kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap pekerja yang diharapkan dapat membantu dalam menanggung resiko sosial dalam bekerja,” tandasnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page