Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Mencuri HP Milik Teman, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

BENGKULU, newsikal.com – Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian handphone dan pertolongan jahat, seorang Pria inisial AW (35) asal Kelurahan Nusa Indah dan Wanita Inisial WW (33) Warga Lempuing diamankan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kapolsek Ratu Agung IPTU Novi Aska MH, melalui Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun menerangkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku AW pada hari Rabu (13/01) yang kemudian menerangkan telah menggadai handphone hasil curian kepada saudari WW (33) yang juga turut diamankan saat berada dikediamannya.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban Saudara Sophan Warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan Handphone pada hari Senin (11/01) yang lalu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,” tegasnya.

Kronologisnya, pelaku AW menginap di tempat kediaman rumah kakak korban yang ditinggalinya. Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melihat handphone Merek Samsung A10s Warna Hitam miliknya telah hilang dan terduga pelaku AW juga tidak ada lagi sehingga dirinya kemudian berusaha melakukan upaya pencarian namun tidak berhasil sehingga memilih melaporkan kepada kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Saudara AW mengakui telah mencuri HP korban yang kemudian digadai kepada Saudari WW sebesar Rp 550.000, yang mengatakan gadai tersebut dijanjikan pelaku AW berlaku untuk satu hari itu saja. Karena tidak ditebus pelaku AW, Saudari WW kemudian menjual HP tersebut seharga Rp.800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) melalui forum jual beli kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang datang dan melakukan transaksi jual beli di kediamannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini diamankan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan Pertolongan Jahat, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHPidana pungkasnya mengakhiri. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page