Menguji Taji Partai-Partai Baru di Indonesia

Oleh: Amanda Dea Lestari, S.H., M.H.

Bak cendawan di musim penghujan, amandemen UUD 1945 menjadi momentum menjamurnya partai politik baru sebagai wujud kebebasan berorganisasi rakyat untuk berkumpul dan berserikat. Animo dan hasrat politik rakyat untuk berpolitik begitu luar biasa, setidaknya tercatat 148 partai politik di Kementerian Hukum dan HAM pada awal reformasi. Sistem multipartai ini merupakan sebuah konteks politik yang sulit dihindari karena Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kemajemukan dan pluralitas sosial yang sangat tinggi dan kompleks.

Fakta Empiris

Kebebasan politik pasca reformasi menghasilkan suatu kombinasi yang tidak lazim dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni kombinasi sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai. Idealnya, untuk menjaga stabilitas pemerintahan dalam struktur politik presidensial, partai presiden haruslah partai mayoritas, yaitu partai yang didukung suara mayoritas di parlemen. Kekuatan mayoritas ini diperlukan dalam parlemen, untuk menjamin stabilitas pemerintahan presiden terpilih agar presiden mudah mendapatkan dukungan secara politik dari parlemen guna melancarkan kebijakan politik yang dibuat presiden. Namun, suara mayoritas ini sulit diperoleh oleh partai presiden dalam situasi multipartai, kecuali mengandalkan koalisi partai politik di parlemen dan kabinet agar dapat meraih suara mayoritas untuk menjamin stabilitas pemerintahan.

Realitanya kombinasi sistem pemerintahan dan kepartaian yang dianut Indonesia saat ini menimbulkan berbagai konflik yang berimplikasi pada kurang terbangunnya sistem pemerintahan presidensil yang kuat, stabil, dan efektif. Pertama, minimnya dukungan mayoritas terhadap presiden di parlemen yang menghasilkan koalisi tidak sehat di tubuh pemerintahan. Banyaknya partai politik yang mengikuti pemilu membuat sangat sulit bagi satu partai untuk memenangkan pemilu secara mayoritas di parlemen. Ini berujung pada minoritasnya dukungan presiden di legislatif, sekalipun partainya adalah partai pemenang pemilu, sehingga yang terjadi presiden meminta dukungan mayoritas di legislatif melalui koalisi yang melibatkan beberapa partai dan dapat mempengaruhi kabinet presiden.

Meminjam pendapat Scott Mainwaring, jarang sekali presiden terpilih dari partai mayoritas dengan terpilihnya minority president. Untuk mencapai mayoritas di parlemen maka presiden akan berupaya untuk memperkuat posisinya dengan cara melakukan koalisi, namun membangun koalisi yang stabil jauh lebih sulit dalam demokrasi multipartai presidensial. Sebab, koalisi tidak bersifat mengikat sehingga keinginan bagi partai politik untuk membubarkan koalisi lebih kuat dalam sistem presidensial.

Kedua, pengambilan keputusan, presiden harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan partai koalisi yang ada, sehingga hal ini justru mempersulit dan mempengaruhi subjektivitas presiden dalam pengambilan keputusan. Koalisi akan memperkuat pemerintahan apabila memiliki satu visi dan misi. Sebaliknya, koalisi dapat juga menjadi ancaman bagi pemerintah dengan beralih menjadi oposisi jika kepentingan partai tersebut tidak sejalan dengan Presiden. Keadaan ini secara tidak langsung membuat kedudukan Presiden yang kuat dalam konstitusi menjadi lebih lemah dalam sistem multipartai ini. Hasilnya adalah hubungan eksekutif dan legislatif yang terus menerus tegang dan berkonflik yang berujung pada kebuntuan (deadlock).

Ketiga, adanya pembagian jabatan politik dalam jajaran kabinet. Dalam konteks ini Presiden harus menempatkan perwakilan anggota partai koalisi dalam susunan kabinet. Apabila tidak ditempatkan, tentu partai politik akan keluar dari koalisi sehingga kedudukan presiden semakin melemah. Koalisi yang terjadi tentunya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan partai politik yang ada. Susunan kabinet yang mestinya harus diisi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat diandalkan dalam menjalankan tugas presiden namun yang terjadi justru anggota kabinet yang memiliki SDM yang tidak memadai, hal ini terjadi akibat perhitungan politik yang menempatkan beberapa anggota partai politik koalisi untuk dimasukkan dalam jajaran kabinet.

Subjektivitas presiden dalam pengambilan keputusan sangat tidak sejalan dengan teori kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam konsep demokrasi, kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Demokrasi memerlukan keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, bukan malah terjebak pada kepentingan-kepentingan koalisi partai yang berbeda-beda.

Amanda Dea Lestari

Contohnya praktek ketatanegaraan selama pemerintahan SBY-Boediono merupakan fakta bahwa sistem presidensil yang diikuti dengan sistem multipartai ternyata menjadi persoalan serius bagi presiden yang berkuasa. Seperti kasus penggunaan hak angket oleh DPR dalam kasus Bank Century yang dalam hasil voting dimenangkan oleh opsi yang menyatakan bahwa dalam kasus bail out terhadap Bank Century terjadi pelanggaran hukum, hasil voting ini dianggap kekalahan dari partai politik pendukung pemerintah dan dianggap sejumlah partai politik pendukung pemerintah melakukan pengkhianatan terhadap kontrak politik yang telah disepakati.

Keempat, koalisi yang rapuh. Penerapan presidensialisme dalam konteks multipartai pragmatis cenderung memunculkan intervensi politik terhadap presiden dan sebaliknya presiden cenderung mengakomodasi kepentingan partai politik dalam menyusun kabinet. Pembentukan kabinet yang semula merupakan hak prerogatif presiden, dalam sistem presidensial kompromis ini presiden ikut melibatkan peran partai politik. Dalam keadaan ini, hak prerogatif presiden akan direduksi. Reduksi kekuasaan presiden akan semakin kuat apabila koalisi yang terbangun tidak memiliki kedekatan secara ideologis atau bersifat pragmatis. Implikasi dari pola intervensi dan akomodasi ini menyebabkan model koalisi pendukung pemerintah yang terbangun adalah koalisi yang rapuh. Kerapuhan ikatan koalisi disebabkan partai politik pada umumnya tidak memiliki kedekatan secara ideologis, dan komposisi partai politik yang berkoalisi cenderung berubah-ubah.

Fenomena Partai Politik Baru Indonesia

Terlepas dari fakta fakta tersebut, terdapat pertanyaan sederhana, mengapa muncul partai politik baru di Indonesia menjelang Pemilu? Alasan utama tidak lain dan tidak bukan adalah terjadinya konflik elit di internal partai politik tersebut. Faksionalisme dan konflik internal dalam sebuah partai politik bukanlah suatu hal yang baru, ini merupakan proses politik yang wajar terjadi dan bergantung kepada pimpinan partai politik tersebut, apakah bisa menyatukan perbedaan yang muncul atau tidak. Jika perbedaan tersebut tidak dapat disatukan, biasanya beberapa kader partai akan keluar dan memilih bergabung dengan partai lain atau membentuk partai politik baru. Misalnya saja, lahirnya partai PDIP adalah bentuk dari ketidakpuasan sebagian kader terhadap kepimpinan PDIP pada waktu itu di bawah pimpinan Suryadi sehingga Megawati memisahkan diri dan membentuk partai baru bernama PDIP.

Dalam partai Golkar pun juga terlihat hal yang sama, tokoh-tokoh yang tidak cocok dan sejalan dengan garis perjuangan akhirnya membentuk partai baru seperti Surya Paloh dengan Nasdemnya, lalu Wiranto dengan Hanuranya. Hal yang sama juga dilakukan Hary Tanoesoedibjo yang semula berada di Hanura kemudian keluar karena tidak cocok dan membentuk partai Perindo.

Alasan kedua, adanya tokoh-tokoh politik yang ingin maju dan berkompetisi dalam panggung nasional. Tentu saja untuk maju dan berkompetisi dalam panggung nasional seorang tokoh harus memiliki atau membentuk partai politik sebagai kendaraan rasional untuk dipilih. Sebagai contoh, di masa reformasi Amin Rais membentuk PAN, lalu munculnya partai Demokrat yang dibentuk oleh SBY yang akan berkompetisi di panggung nasional saat itu.

Ketiga, adanya romantisme dan nostalgia masa lalu. Hal ini menarik, karena nostalgia masa lalu berkaitan dengan aktifitas sebuah partai politik yang dahulu pernah ada, eksis, dan mendapat simpati dari masyarakat baik dari partai politiknya maupun tokoh-tokohnya. Memori nostalgia ini lah yang kemudian ingin dibangun ulang pada masa sekarang, tentu saja harapannya masyarakat ingat pada nostalgia dahulu dan berlanjut memilih partai tersebut. Sebagai contoh partai Masyumi (Reborn) yang saat pembentukannya dinahkodai oleh Cholil Ridwan, Abdullah Hehamahua, dan MS Kaban. Sebelum dibubarkan oleh Presiden Soekarno, partai Masyumi adalah partai politik terbesar pertama di Indonesia. Oleh karena itu ada keinginan dari segelintir orang untuk membawa romantisme dan nostalgia dahulu untuk bisa di bawa ke masa sekarang sehingga masyarakat bisa memilih partai Masyumi sebagai preferensi mereka dalam panggung politik Indonesia.

Menguji Taji!

Menjelang pemilu 2024 ini saja terdapat beberapa partai baru yang mencoba menarik simpati dan merebut hati masyarakat, diantaranya Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Nusantara, Partai Indonesia Damai (PID), Partai Idaman besutan Rhoma Irama, Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Bhinneka, dan Partai Rakyat. Beberapa di antaranya sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menjadi tantangan tersendiri bagi parpol baru untuk bersaing dalam panggung nasional 2024. Tidak hanya pemilu presiden, pada saat yang sama partai politik juga harus menyiapkan pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak. Tantangan pertama yang harus dilewati adalah masuk menjadi peserta pemilu. Parpol yang sudah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kemenkumham, tidak otomatis dapat menjadi peserta pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan status badan hukum parpol harus sesuai dengan undang-undang parpol, memiliki kepengurusan dan kantor di seluruh provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan, serta keanggotaan minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan kartu anggota. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak tujuh parpol yang sudah berstatus sebagai badan hukum tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Penyebabnya karena tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.

Tantangan kedua, parpol baru harus mampu melewati ambang batang parlemen atau parliamentary threshold. Ambang batas ini merupakan syarat bagi parpol peserta pemilu untuk diikutsertakan dalam proses pembagian kursi di Legislatif. Tujuannya, adalah untuk mengurangi jumlah parpol di DPR. Hal ini dikenal dengan istilah rekayasa penyederhanaan sistem multipartai menuju multipartai sederhana. Rekayasa ini dapat dibenarkan untuk menstabilkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial multipartai. Dalam pandangan ekstrem penulis, perlu didesain penyederhanaan jumlah partai di lembaga parlemen yakni dengan menerapkan parliamentary threshold sebesar 5% secara konsisten. Diharapkan dengan angka tersebut nantinya di lembaga parlemen hanya ada sekitar 5 sampai 6 partai saja atau dapat dikatakan dengan istilah multipartai sederhana. Dengan berkurangnya jumlah partai dalam lembaga parlemen berarti juga jumlah fraksi yang ada dalam parlemen menjadi berkurang. Dengan demikian proses-proses politik di parlemen menjadi lebih sederhana dan efisien dalam kerangka checks and balances yang proporsional. Jika jumlah partai dalam lembaga parlemen sedikit berarti konfigurasi koalisi partai pendukung pemerintah semakin sedikit juga namun  akan semakin kuat dan kokoh.

Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen adalah 4 persen. Artinya, bila parpol ingin mendapatkan kursi di DPR, walau hanya satu kursi, mereka harus mendapatkan suara sah dari pemilih secara nasional minimal 4 persen.

Artinya, bila parpol ingin mendapatkan kursi di DPR, walau hanya satu kursi, mereka harus mendapatkan suara sah dari pemilih secara nasional minimal 4 persen dari keseluruhan suara sah. Dengan demikian, parpol-parpol yang baru dibentuk belakangan ini harus berjuang ekstra bila tidak mau dikatakan hanya “numpang lewat”. Hal ini mendorong partai politik untuk menjalankan peran politiknya dengan baik mulai dari komunikasi, rekrutmen, partisipasi, dan sosialisasi khususnya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sehingga parpol yang lahir tidak hanya untuk melanggengkan kekasaan semata. Di sinilah letak taji partai politik baru di uji.

(Penulis merupakan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Adiwangsa Jambi)

Sumber : jernih.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Silahkan untuk Mengunjungi Juga

Jual Misoprostol Asli

Cytotec Misoprostol

Jual Misoprostol

Jual Pil Cytotec Asli

Jual Obat Aborsi

Obat Penggugur Kandungan

Jual Obat Pelancar Haid di Apotik yang aman

Jual Obat Penggugur Kandungan Asli

Apotik 24 Jam

Info Apotik 24 Jam

Klik Apotik 24 Jam

Jual Obat Penggugur Kandungan Paling Ampuh

Jual Obat Aborsi Asli di Ambon

Jual Obat Aborsi Asli di Banda Aceh

Jual Obat Aborsi Asli di Bandung

Jual Obat Aborsi Asli di Banjarbaru

Jual Obat Aborsi Asli di Banjarbaru

Jual Obat Aborsi Asli di Bau-Bau

Jual Obat Aborsi Asli di Bengkulu

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Obat Aborsi

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Obat Aborsi

cara menggugurkan kandungan

obat penggugur kandungan

cytotec

obat aborsi cytotec

obat cytotec

cytotec

cytotec

obat aborsi

obat aborsi

cytotec

obat aborsi

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

obat menggugurkan kandungan

obat mempercepat haid

cytotec

gastrul

cytotec dan gastrul

obat aborsi

obat aborsi cytotec

obat aborsi

obat aborsi asli

jual obat aborsi

jual obat aborsi asli

penggugur

cytotec

cytotec

obat aborsi cytotec

obat aborsi cytotec

cytotec

cytotec

Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Terbaik

Cara Menggugurkan Kandungan Usia Janin 1-8 Bulan Secara Alami Dan Cepat Dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Penggugur Cytotec & Gastrul Asli

Jual Obat Aborsi Asli

Obat Aborsi

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi

jual obat aborsi

jual cytotec

obat cytotec asli

harga cytotec asli

obat penggugur kandungan

jual cytotec

obat aborsi

obat penggugur kandungan

obat aborsi

obat penggugur kandungan

cara menggugurkan kandungan

obat aborsi

obat penggugur kandungan

obat cytotec

obat cytotec

obat cytotec

obat cytotec

obat aborsi

obat penggugur kandungan

jual cytotec asli

obat aborsi menggugurkan kandungan

obat penggugur kandungan

cara menggugurkan kandungan secara cepat alami 1 hari gugur

Jual Obat Cytotec 400mcg

Jual Obat Penggugur Kandungan

Jual Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Jual Obat Aborsi

Cytotec 400mg

obat aborsi 1 bulan

Cytotec

Cytotec

Apotik

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Misotab

Jual Obat Aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

obat aborsi

Obat Aborsi Bayar di Tempat / COD 082225312225 Obat Penggugur Kandungan yang Aman Buat Ibu Menyusui

Cytotec 400 mg: Ampuh, Dosis Tinggi, Aturan Pakai, dan Efek Samping

Jual Obat Aborsi papng Ampuh dan Cara Menggugurkan Kandungan 1 sampai 8 bulan

Cara Menggugurkan Kandungan Usia Janin 1-8 Bulan Dengan Cepat Dalam Hitungan jam Secara Alami

Gastrul 200 mg: Aturan Pakai, Efek Samping, dan Harga Jual di Apotik K24

Obat Aborsi asli dan Cara Menggugurkan Kandungan dengan Cepat Selesai dalam 24 Jam secara Alami

Obat Penggugur Kandungan Alodokter Rekomendasi Cytotec 400 mcg Untuk Aborsi Terbaik

Jual Cytotec 400 mg asli: 082225312225 Harga Obat Aborsi dan Obat Penggugur Kandungan 1 2 3 4 5 6 7 8 Bulan

Pil Aborsi Dan Cara Penggunaan Obat Aborsi Cytotec 400 mcg Bisa COD

Cytotec 400 mcg dan Gastrul 200 mg yang sangat Aman dan Ampuh untuk Menggugurkan Kandungan usia 1 2 3 4 5 Bulan

Obat Cytotec 400 mg: Fungsi Obat Aborsi, Obat Penggugur Kandungan, dan Efek Samping

Obat Penggugur Kandungan COD dan Cara Pakai Obat Aborsi Cytotec dan Gastrul Misoprostol

Obat Penggugur Kandungan Cytotec dan Gastrul 082225312225 Cara Menggugurkan Kandungan Minim Efek Samping

Obat Penggugur Kandungan untuk Ibu Menyusui di Apotik dan Harganya

Cara Menggugurkan Kandungan yang Masih Gumpalan Darah dan Cara Pakai Obat Aborsi asli

Cara menggugurkan kandungan secara alami dan cepat dalam 1 hari

Cara Menggugurkan Kandungan dengan Cepat selesai dalam 24 jam secara Alami dengan sprite

Obat Aborsi asli dan Palsu 082225312225 Obat Penggugur Kandungan Cytotec dan Gastrul di Apotik

Ciri Ciri Cytotec asli 400 mg dan Obat Penggugur Kandungan Yang Bagus dan Terpercaya

Cytotec dan Gastrul: 08233-121-9995 Jual Obat Aborsi Penggugur Kandungan asli di Apotik k24 Gugur Tuntas 100% Berhasil

Harga Obat Cytotec 400 mg 2023: 08233-121-9995 Obat Aborsi Penggugur Kandungan usia 1-8 Bulan Papng Ampuh

Cytotec Shopee: 08233-121-9995 Harga Jual Obat Cytotec 400 mg Di Apotik untuk Menggugurkan Kandungan secara Cepat dan Gugur Tuntas

Cara Menggugurkan Kandungan 1 2 3 4 Minggu / Kehamilan 1 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 5 6 7 8 Minggu / Kehamilan 2 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 9 10 11 12 Minggu / Kehamilan 3 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 13 14 15 16 Minggu / Kehamilan 4 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 17 18 19 20 Minggu / Kehamilan 5 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 21 22 23 24 Minggu / Kehamilan 6 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 25 26 27 28 Minggu / Kehamilan 7 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan 29 30 31 32 Minggu / Kehamilan 8 Bulan secara Alami dan cepat dalam 1 Hari

Inflesco dan Obat Cytotec 400 mg: 082225312225 Obat penggugur kandungan di Apotik Kimia Farma

Misoprostol Cytotec 400 mg: 082225312225 Harga Obat Cytotec asli dan Pil Aborsi Minim Efek Samping

Apakah Obat Aborsi Misotab Cytotec 400 mg Misoprostol dijual bebas di Apotek?

Jual Obat Cytotec asli 081226330095 Harga Pil Aborsi Cytotec 400 mcg di Apotek K24

You cannot copy content of this page