Menjaga Marwah Lembaga, DPRD Provinsi Bengkulu Gelar FGD Kode Etik

BENGKULU, newsikal.com – menjadi sebagai anggota DPRD tentunya perilaku atau sikap perlu dijaga untuk menentukan baik buruknya lembaga tersebut. Hal itu menjadi pembahasan dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. kegiatan FGD ini dilaksanakan di Hotel Santika, Jumat (19/5/2023).
FGD ini mengusung tema “Kode Etik, Menjaga Marwah Lembaga”. Hadir sebagai pembicara Hj. Erna Sari Dewi, Dempo Xler, Usin Sembiring, Zainal, dan akademisi universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis
Dalam paparannya wakil ketua III DPRD Hj. Erna Sari Dewi mengatakan bahwa menjadi anggota DPRD harus memiliki prinsip dasar etika untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. Ia juga menegaskan bahwa persoalan etika adalah menjadi tanggung jawab pribadi anggota DPRD.
“Kode etik merupakan norma yang wajib dilakukan setiap anggota DPRD sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan,” ucapnya.
Sebagai salah satu pembicara dalam FGD ini Usin Sembiring mengatakan bahwa kode etik untuk menjaga marwah lembaga dari pandangan orang. Apa yang dilihat orang dari anggota DPRD tersebut itulah cerminan dari lembaga DPRD itu. Ia juga mengatakan bahwa program-program yang pro rakyat yang penting diperjuangkan ditengah Krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.
” Masyarakat sudah cerdas, masyarakat sudah bisa menilai dimana baik buruk, jejak digital tidak bisa dihilangkan, masyarakat akan menilai siapa saja yang memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” ujar Usin
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Disomasi Kuasa Hukum Gunadi Yunir
Sementara itu Dempo Xler mengatakan bahwa kode etik merupakan aturan yang telah disepakati untuk menjaga marwah lembaga DPRD
“Cara berkomunikasi, berpakaian, perilaku merupakan contoh kecil dari etika itu. Karena hal tersebut yang paling nyata untuk dilihat dari anggota DPRD itu sendiri,” ucapnya.
Sedangkan akademisi UMB Elfahmi Lubis mengatakan Kode etik merupakan kontrol anggota DPRD dimana badan kehormatan dewan dibentuk sesuai dengan UU untuk menilai, mengawasi dan memutuskan baik atau buruknya perilaku tersebut. (Red).