Menjaga Marwah Lembaga, DPRD Provinsi Bengkulu Gelar FGD Kode Etik 

BENGKULU, newsikal.com – menjadi sebagai anggota DPRD tentunya perilaku atau sikap perlu dijaga untuk menentukan baik buruknya lembaga tersebut. Hal itu menjadi pembahasan dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. kegiatan FGD ini dilaksanakan di Hotel Santika, Jumat (19/5/2023).

FGD ini mengusung tema “Kode Etik, Menjaga Marwah Lembaga”. Hadir sebagai pembicara Hj. Erna Sari Dewi, Dempo Xler, Usin Sembiring, Zainal, dan akademisi universitas Muhammadiyah Bengkulu Elfahmi Lubis

Dalam paparannya wakil ketua III DPRD Hj. Erna Sari Dewi mengatakan bahwa menjadi anggota DPRD harus memiliki prinsip dasar etika untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. Ia juga menegaskan bahwa persoalan etika adalah menjadi tanggung jawab pribadi anggota DPRD.

Baca juga: Datangi KPK, Kuasa Hukum Gunadi Yunir Laporkan SP3 Janggal dan Dugaan Gratifikasi di DPRD Terkait Laporan Kode Etik

“Kode etik merupakan norma yang wajib dilakukan setiap anggota DPRD sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan,” ucapnya.

Sebagai salah satu pembicara dalam FGD ini Usin Sembiring mengatakan bahwa kode etik untuk menjaga marwah lembaga dari pandangan orang. Apa yang dilihat orang dari anggota DPRD tersebut itulah cerminan dari lembaga DPRD itu. Ia juga mengatakan bahwa program-program yang pro rakyat yang penting diperjuangkan ditengah Krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

” Masyarakat sudah cerdas, masyarakat sudah bisa menilai dimana baik buruk, jejak digital tidak bisa dihilangkan, masyarakat akan menilai siapa saja yang memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak,” ujar Usin

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Disomasi Kuasa Hukum Gunadi Yunir

Sementara itu Dempo Xler mengatakan bahwa kode etik merupakan aturan yang telah disepakati untuk menjaga marwah lembaga DPRD

“Cara berkomunikasi, berpakaian, perilaku merupakan contoh kecil dari etika itu. Karena hal tersebut yang paling nyata untuk dilihat dari anggota DPRD itu sendiri,” ucapnya.

Sedangkan akademisi UMB Elfahmi Lubis mengatakan Kode etik merupakan kontrol anggota DPRD dimana badan kehormatan dewan dibentuk sesuai dengan UU untuk menilai, mengawasi dan memutuskan baik atau buruknya perilaku tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Silahkan untuk Mengunjungi Juga

Jual Misoprostol Asli

Cytotec Misoprostol

Jual Misoprostol

Jual Pil Cytotec Asli

Jual Obat Aborsi

Obat Penggugur Kandungan

Jual Obat Pelancar Haid di Apotik yang aman

Jual Obat Penggugur Kandungan Asli

Apotik 24 Jam

Info Apotik 24 Jam

Klik Apotik 24 Jam

Jual Obat Penggugur Kandungan Paling Ampuh

Jual Obat Aborsi Asli di Ambon

Jual Obat Aborsi Asli di Banda Aceh

Jual Obat Aborsi Asli di Bandung

Jual Obat Aborsi Asli di Banjarbaru

Jual Obat Aborsi Asli di Banjarbaru

Jual Obat Aborsi Asli di Bau-Bau

Jual Obat Aborsi Asli di Bengkulu

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Obat Aborsi

Cytotec

Cytotec

Cytotec

Obat Aborsi

cara menggugurkan kandungan

obat penggugur kandungan

cytotec

obat aborsi cytotec

cytotec

obat aborsi

obat aborsi

cytotec

gastrul dan cytotec

obat aborsi

cytotec dan gastrul

obat cytotec

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

cytotec

cytotec

cara menggugurkan kandungan

cara menggugurkan kandungan

obat menggugurkan kandungan

obat mempercepat haid

cytotec

gastrul

obat aborsi

obat aborsi cytotec

obat aborsi

obat aborsi asli

jual obat aborsi

jual obat aborsi asli

penggugur

cytotec

cytotec

obat aborsi cytotec

obat aborsi cytotec

cytotec

cytotec

obat aborsi

Cara Menggugurkan Kandungan Atau Aborsi Terbaik

Cara Menggugurkan Kandungan Usia Janin 1-8 Bulan Secara Alami Dan Cepat Dalam 1 Hari

Cara Menggugurkan Kandungan

Obat Penggugur Kandungan

Jual Obat Aborsi Asli

Jual Obat Aborsi Asli

You cannot copy content of this page