Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Naik Pitam, Febri Yurdiman: Kepala BKPSDM Lecehkan Lembaga Legislatif

BENGKULU UTARA, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara meradang, dan menilai kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Budi Rahardjo bicara lancang. Baginya, apa yang dilakukan Kepala BKPSDM melecehkan lembaga legislatif.

Hal tersebut terjadi pada rapat kerja hearing komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman dengan agenda membahas permasalahan Honorer K2. Saat itu bersama dengan Kepala BKPSDM, Setyo Budi Rahardjo dan puluhan K2 yang hadir dalam hearing, Selasa (28/02/2020).

Dalam diskusi tersebut, Budi Rahardjo menyebutkan kepada Ketua Komisi, bahwasannya sebelum hearing dilaksanakan, DPRD melalui Ketua DPRD harus membuat surat laporan atau melapor terlebih dahulu ke Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian.

Sontak, statement itu membuat Febri naik pitam dan marah kepada Kepala BKPSDM. Diterangkannya, bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pihak DPRD wajib melapor terlebih dahulu kepada Bupati sebelum melakukan hearing dengan OPD.

Dikatakannya juga, DPRD hanya memberikan surat kepada OPD terkait jika akan melakukan rapat kerja hearing. Sedangkan untuk atau kepada Bupati hanya berupa surat tembusan.

“Jika anda juga tidak hadir memenuhi surat kami juga tidak masalah, silahkan jika anda tidak mau hadir di sini,” ujar Febri dalam hearing tersebut.

Febri juga menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 1 angka 4 tentang pemerintahan yang berbunyi, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Bupati dan DPRD berkedudukan sama, yaitu sama-sama pejabat daerah. Sedangkan OPD adalah pembantu Kepala Daerah,” jelas Febri.(fr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page