Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Operasi Yustisi, Tercatat Pelanggar Mendapat Teguran Lisan dan Tertulis

BENGKULU, newsikal.com – Sejak dilanda pandemi corona virus Covid-19, Polda Bengkulu bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi.

Operasi ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid 19 dan juga mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Tercatat polisi yang telah menggelar sebanyak 26.634 kegiatan Operasi Yustisi dan hasilnya sebanyak 110.197 pelanggar Prokes mendapat teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 2.497 pelanggar.

“Kemudian ada denda administratif sebanyak 7 pelanggaran dan sanksi kerja sosial dijatuhkan kepada 4.072 pelanggar,” terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi, Kemarin (Minggu, 03/01/20).

Kapolda menjelaskan, operasi yustisi secara gabungan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona dan memberikan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap Prokes dan terus menjalankan polda hidup 4 M.

“Pola hidup 4 M ini sangatlah penting, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menghindari kerumunan,” tutur Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga menuturkan, selama pandemi Covid-19 ini, Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres jajaran telah melakukan pendistribusian beras bansos totalnya mencapai 462 ton beras.

“Pendistribusian dilaksanakan selama empat tahap pendistribusian,” jelas Kapolda.

Kapolda pun berharap, bantuan kepada masyarakat ini akan dapat meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak akibat terjadinya pandemi Covid-19.

“Kita sama-sama berdoa agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu di tahun 2021 ini,” demikian. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page