Organda PM4L Bengkulu Kantongi SK Dari Kementerian Hukum dan HAM
BENGKULU, newsikal.com – Perkumpulan Persaudaraan Mahasiswa Empat Lawang Bengkulu (PM4L) Bengkulu, resmi mengantongi izin SK Kementerian Hukum dan HAM RI, Akta Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Mahasiswa Empat Lawang Senin,(1/03/2020) di Notaris Endang Purwati,MH.
Terbentuknya PM4L merupakan wadah bagi mahasiswa Empat Lawang dan merupakan langkah tepat untuk kemajuan dalam melatih mahasiswa secara terampil di bidang sosial dan komunikasi, telah diakui secara legalitas formal, yakni telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, akta pendirian,diikat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PM4L serta program kerja PM4L.
Rencana untuk melakukan pelantikan PM4L Pada Sabtu depan, (13/03/2021) Akan mengundang Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad,S.Si,SH,MM,MH.
Ketua PM4L terpilih pada saat MUBES Tirta Sukmojati menaruh kepada Bupati Joncik Muhammad agar dapat memberikan arahan sekaligus dapat berkontribusi berupa fikiran dan materi pada PM4L serta kehadirannya dalam acara pelantikan nanti.
“Saya berharap pas waktu pelantikan kepengurusan nanti, orang no 1 di Kabupaten Empat Lawang Dapat hadir,” harapnya.
“Disampaikan Ketua Pengawas PM4L Diko Agusra harapan kepada Bupati Empat Lawang agar dapat menyediakan tempat berkumpul PM4L di Bengkulu dan dapat berkontribusi pada kegiatan tersebut, apalagi jumlah PM4L semakin bertambah dan mereka semua adalah warga Empat Lawang,” ucap Diko sapaannya. (red)