Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Terakhir P4GN

BENGKULU, Newsikal.com – Wakil Ketua Pansus Badrun Hasani, mengatakan rapat terakhir ini membahas pasal-pasal terakhir sebelum diajukan ke Kementrian. Pembahasan sumber dana yaitu dari APBD dan sumber dana lainnya yang sah.

“Agar perda ini berjalan ada sumber dananya juga. Sumber dana nya APBD dan sumber dana lainnya yang sah juga dalam setiap tahun akan di recomendir. Sesuai dengan kebutuhan anggaran daerah serta sesuai dengan kemampuan daerah,” ucap Badrun, Selasa (29/03/2022).

Badrun menilai peranan masyarakat sangat penting dalam melaksanakan perda tersebut, yaitu bekerjasama dalam melaporkan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat.

“Ada partisipasi masyarakat, dengan cara melaporkan kepada instansi-instansi yang berwenang jika melihat penyalahgunaan narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberi pengertian bagaimana bahaya narkoba, membentuk wadah partisipasi masyrakat kelima mendukung bagi mantan pecandu mereka harus dijauhkan dari kawan-kawannya dan didekatkan dengan agama,” jelas Badrun.

Hal lainnya adalah pembahasan mengenai Monitoring, Evaluasi dan Laporan dari Gubernur yang berkaitan dengan aksi-aksi daerah. Juga adanya kerjasama dengan Pemerintah.

“Monitoring evaluasi dan laporan , dimana Gubernur wajib melapor pada kementerian dalam negeri terkait aksi-aksi daerah yang di laporkan setiap tahun dan mengkoordinir pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pencegahan narkoba dan membina agar dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Gubernur bisa memberi penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat badan usaha dan penegak hukum yang telah berjasa dalam upaya pencegahan penyalah gunaan narkoba. Bisa dengan tanda jasa piagam atau lainnya,” sambung Badrun.

Badrun mengatakan bahwa dirinya dan tim pansus meminta perpanjangan waktu untuk menunggu informasi dari Dpr RI perihal revisi Undang-undang Narkoba No.35 tahun 2009.

“Jadi karena rapat pansus bertujuan untuk menyempurnakan draft yang dibuat oleh tim ahli dari Unib bersama dengan pengusung, dari awal kita sudah membahas menyempurnakan pasal per pasal inilah kesimpulan yang di sampaikan. Tetapi panitia khusus Pansus meminta perpanjangan waktu karena, walaupun pasal per pasal selesai kita minta ada ruang penyempurnaan lagi ke kementerian,” sampainya.

Badrun juga mengatakan informasi terbaru dari DPR RI, pembahasan akhir tentang Undang-undang Narkoba revisi Undang-undang No.35 Tahun 2009 akan terus dipantau.

“Kemudian informasi terbaru dari DPR RI, pembahasan akhir tentang Undang-undang Narkoba revisi Undang-undang No.35 Tahun 2009 akan kita pantau ada gak korelasinya, nanti kalo kita udah sah kan trus ada UUD yang di ubah kita kan harus merombak lagi maka kita minta waktu pada tanggal 4 april kita laporkan. Karena pansus ini dibentuk masa kerjanya masa sidang satu kalau belum selesai masih bisa di perpanjang masa sidangnya paling lama satu tahun,” tutup Badrun.(Prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page