Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Mulai Bahas Raperda RPPLH

BENGKULU, newsikal.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Maka itu, Pansus melakukan hearing dengan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, (16/2/2021).

“Beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, yang tentunya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PT. Pelindo dan tenant belum sepenuhnya mengikuti standar,” kata Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Usin menyebutkan, beberapa tenant yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Harusnya mereka itu mengantongi UKL-UPL itu, termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenant diketahui juga tidak ada,” ujarnya.

 

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini juga tidak jelas.

Atas dasar itulah pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenant selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo itu.

“Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Usin.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page