Pantau Pemberian THR 2023, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan

BENGKULU, newsikal.com – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi karyawan/buruh di perusahaan
Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1444
Disnaker juga telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi agar perusahaan tersebut menindaklanjuti SE Menaker sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diungkapkan langsung Kadisnaker Firman Romzie saat diwawancara, Kamis (6/4)
“Kami juga membuat edaran agar mereka membuat surat pernyataan bersedia membayar THR sesuai jumlah karyawan. Tapi kita tidak membuat jumlah nominal, karena jumlah nominal ini kan berkreasi sesuai dengan SE,” ungkap Firma
Apabila terjadi kendala atau ada karyawan yang tak dibayarkan THR nya, yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker
“Kami juga membentuk posko pengaduan. Jadi para buruh, karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR atau juga kurang puas dengan apa yang ditentukan oleh pimpinan perusahaan silakan mengadu ke posko kami dan hal tersebut akan ditindaklanjuti segera,” terangnya
Berdasarkan pantauan dari lapangan sudah ada beberapa perusahaan lebih dini memberikan THR terhadap karyawannya. Sementara yang belum akan dipantau Disnaker secara berkelanjutan
“Tetap kami pantau, apalagi waktu mendekati H-7,” pungkasnya. (Red)