Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pantau Pemberian THR 2023, PPNI Pusat Buka Posko Pengaduan

JAKARTA, newsikal.com – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023 bagi karyawan/buruh di perusahaan.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh perawat, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Umum DPP PPNI Dr. Harif Fadhillah, S.Kp, SH, M.Kep, MH sudah mengingatkan kepada seluruh rumah sakit, klinik, puskesmas dan tempat-tempat kesehatan lainnya agar segera menindak lanjuti Surat Edaran (SE ) Kementerian ketenagakerjaan.

“Kita sudah menghimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan agar segera memberikan yang menjadi hak para perawat paling lama H-7 lebaran sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kepada para perawat yang belum mendapatkan THR segera membuat pengaduan. Ia mengatakan DPP PPNI membuka posko pengaduan layanan 24 jam sejak tanggal 10-17 April 2023.

“Bagi para perawat silahkan menghubungi call center kita di nomor 0812 8400 8495 atau melalui link https://desty.page/kesra_dpp.ppni ,” ujar ketum

Harif juga menyampaikan bahwa mereka telah mendapatkan pengaduan dari salah satu rumah sakit yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami mendapat aduan bahwa ada perawat di Jawa Tengah yang telah bekerja selama 3 tahun belum pernah mendapatkan THR, lebih parahnya lagi gaji mereka juga ada yang belum dibayarkan,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, namun yang bersangkutan tidak bersedia disebutkan namanya, membenarkan bahwa mereka belum mendapatkan yang menjadi hak mereka.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada PPNI atas layanan pengaduan ini. Besar harapan kami PPNI dapat membela hak-hak perawat,” pintanya. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page