Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Para Pelaku Pengeroyokan TNI Kena Ancaman 15 Tahun Penjara

BENGKULU, newsikal.com – Penyidik Polres Rejang Lebong telah menetapkan 8 dari 10 orang yang diamankan karena terlibat dalam pengeroyokan anggota TNI di malam tahun baru kemarin. Para tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP.

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, SIK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Sigit Purwoko, SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong Kemarin Senin, (04/1/21).

Pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup. Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kapolres selain mengamankan baju korban petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku sedangkan tiganya diamankan dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” demikian Kapolres. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page