Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Seluruh Dewan Setujui 2 Raperda jadi Perda

BENGKULU, newsikal.com – Melalui virtual meeting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna ke – 3 Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2020 bersama Gubernur Bengkulu, Senin (18/05/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri beragendakan, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Beberapa Raperda, Pengambilan Keputusan serta Sambutan Gubernur Bengkulu.

Seluruh Fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui kedua Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk kepentingan bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta bagi pendapatan daerah.

Adapun Raperda yang disetujui yaitu, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, maka selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, Seluruh anggota Dewan Provinsi menyetujui kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2020,” sampai Ihsan Fajri.

Dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama, yang ditandatangani Ketua Dewan Provinsi disaksikan seluruh ketua Fraksi serta Gubernur Bengkulu secara virtual meeting.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan Dewan serta anggota Dewan terhormat yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya dalam membahas substansi dari kedua Raperda tersebut sehingga dapat disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2020.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page