Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pegawai Pengadilan Negeri Curup Positif Covid-19, Kantor Tutup Sementara

REJANG LEBONG, newsikal.com – Operasional dan layanan Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB sementara ditutup pasca adanya salah satu ASN dinyatakan positif covid-19.

Ketua PN Curup, Syarif melalui Humas/ Juru Bicaranya, Riswan Herafiansyah mengatakan, penutupan sementara tersebut tertuang SK Ketua PN Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor PN Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19.

“Salah satu ASN terkonfirmasi positif Covid-19, untuk itu operasional dan layanan di kantor PN Curup Klas IB ditutup selama 7 hari sejak Selasa 20 Oktober 2020 sampai dengan hari Senin 26 Oktober 2020,” kata Riswan melalui keterangan persnya, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, penutupan tersebut itu merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2020

Dia menyebutkan, satu ASN yang terkonfirmasi positif itu merupakan Panitera Muda di PN Curup.

“Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Curup dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan,” imbuhnya.

Sementara itu untuk Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN seluruhnya masih tetap bekerja namaun dari rumah masing-masing atau  Work From Home (WFH)  terkecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.

Meski operasional dan layanan ditutup semnetara namun menurutnya jika ada kasus yang sangat penting, PTSP Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat.

“PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” imbuhnya.

Sedangka untuk persidangan sendiri, semua jadwal sidang dimundurkan selama satu minggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik.

“Semua Hakim dan Aparatur Peradilan tidak boleh bepergian keluar Negeri atau keluar Provinsi Bengkulu dan keluar Kabupaten Rejang Lebong baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan, kecuali kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas Luar pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan,” pungkasnya. . (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page