Pembahasan Perubahan Perda No 1 Tahun 2022 Ditunda, Jonaidi SP: Menunggu Hasil Fasilitasi Dari Kemendagri

BENGKULU, newsikal.com – Proses rancangan perubahan Perda no 1 tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah tinggal menunggu hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi II Jonaidi SP mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda no 1 tahun 2022 ini telah selesai dibahas di komisi II tanggal 6 April 2023.
“Sesuai dengan Permendagri no 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah. Proses hasil fasilitasi dari Kemendagri belum selesai,” ungkapnya.
Dikatakannya, Gubernur melalui biro hukum sekretariat daerah baru mengirimkan surat permohonan fasilitasi kepada Kemendagri tanggal 12 Mei 2023 yang lalu.
Baca juga:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Laporan Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Komisi II saat ini memerlukan waktu untuk menunggu hasil dari fasilitasi dari Kemendagri. Jadi rapat paripurna hari ini belum dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ucap Jonaidi SP beberapa waktu lalu.(adv/fer)