Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pembunuh Auzia, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

BENGKULU, newsikal.com – Berdasarkan data dan fakta, DM terdakwa pembunuh Auzia Umi Detra siswa SMA N 4 Kota Bengkulu akhirnya dihukum 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. DM telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C, UU No 35 Tahun 2015, diperjelas di dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi merujuk bahwasanya DM benar-benar bersalah.

Nota pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa DM tidak mempengaruhi hukuman. Pengadilan Negeri Bengkulu tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara, dipotong masa penahanan pelaku.

Nely Angreini selaku pengacara DM,  telah menyampaikan nota pembelaan pada 30 Mei lalu. Dalam nota pembelaan tersebut terurai bahwasannya pihak kuasa hukum mengharapkan, keringanan hukuman terhadap terdakwa dengan alasan sebelumnya terdakwa belum pernah terlibat hukum, terdakwa telah mengaku menyesal dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, ayah korban telah memaafkan terdakwa, keluarga korban siap membina terdakwa menjadi insan yang lebih baik lagi, terdakwa merupakan pemuda yang berprestasi di bidang bela diri Karate dan telah membanggakan Provinsi Bengkulu di kancah nasional.

Adapun sidang keputusan DM di pimpin oleh Diris Sinambela, SH, dan hakim anggota Boy Syailendra SH dan Maria SH. Dalam sidang ini DM didampingi pengacaranya Nely Angreini serta nampak juga hadir pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page