Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemda Diminta Harus Alokasikan Anggaran Jamsostek untuk Non-ASN

JAKARTA, newsikal.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual pada acara monitoring dan evaluasi kepesertaan Non ASN Pemda, tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN,” kata Agus, Rabu (8/6/2022).

Dirinya juga menyebutkan, khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah, dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya.

“Segera menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Fatoni.

Agus Fatoni juga mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Inpres tersebut, tambah Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

“Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Fatoni mengimbuh, regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.

“Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya,” tegasnya.

Senada dengan Fatoni, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh menegaskan, harus ada aksi nyata dari semua pihak dalam mengimplementasikan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN.

“Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya Kemendagri agar tujuan mulia dalam menjamin kesejahteraan pekerja dapat terlaksana dengan baik,” ucap M. Nuh

Dirinya menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting.

“Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru harus memikirkan iuran Jamsostek. Jika sudah dialokasikan oleh pemda tentunya mereka akan lebih tenang dalam bekerja,” tambah M. Nuh.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page