Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemerintah Diminta Lebih Serius Perhatikan Kebutuhan Pesantren

BENGKULU, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Suimi Fales meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu agar lebih serius lagi dalam memperhatikan Pondok Pesantren (Ponpes).

Suimi Fales meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi ataupun kabupaten/Kota untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana bagi pendidikan para santri.

Meski pada sisi peraturan, keberadaan Ponpes memang sudah diperhatikan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan tahun ini kembali diterbitkan UU No 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

“Di mana berdasarkan peraturan itu terdapat ruang bagi pemerintah, termasuk Pemda untuk turut memperhatian Ponpes,” ungkap Suimi Fales, Selasa (26/10/21).

Tinggal lagi, lanjutnya bagaimana komitmen dari pemerintah dalam menyetarakan lembaga pesantren ini agar lebih setara dengan keberadaan lembaga konvensional.

“Karena Ponpes ini merupakan tempat bernaungnya para santri/wati, dan sama-sama kita ketahui santri/wati ini memiliki peran yang sangat besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini..

“Kami di PKB sudah terlihat komitmen dalam memperjuangkan hak santri. Mulai dari ditetapkannya peringatan hari santri, hingga diterbitkannya UU terkait Ponpes,” ujarnya.

Suimi juga menegaskan agar jangan pernah lupa jika Ponpes dan santri ini telah memberikan kontribusi terhadap bangsa ini, sehingga sudah selayaknya diperhatikan lebih juga dari pemerintah.

“Jadi, jangan sesekali pandang sebelah mata keberadaan Ponpes dan santri,” pungkasnya.(prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page