Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemilu 2024, KPU Alokasikan 45 Kursi Untuk DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi.

Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“KPU RI telah menetapkan dapil DPRD provinsi setelah berkonsultasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan pemerintah, KPU akan mengalokasikan 45 kursi yang berasal dari 10 kabupaten Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, ” kata Emex, salah satu komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Jumat (10/2/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil ketetapan tersebut berasal dari tiga usulan yang disampaikan KPU Provinsi Bengkulu dengan penataan dapil tetap mengacu pada penataan dapil pada pemilu tahun 2019.

“Sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 6.597 TPS. Ada penambahan sekitar 432 dari jumlah TPS tahun 2019,” pungkas Emex. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page