Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu Membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bengkulu.
Untuk waktu pengajuan, KPU Kota Bengkulu telah menetapkan mulai tanggal 1-13 Mei dari pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib dan tanggal 14 Mei Pukul 08.00- 23.59 Wib Bertempat di Kantor KPU Kota Bengkulu Jalan WR. Supratman No.08 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Untuk syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu telah dituangkan pada pengumuman KPU Kota Bengkulu NOMOR: 194/PL.01.4-Pu/1771/2023. tanggal 24 April 2023. Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat pengajuan dapat dilihat di: