Pemilu 2024, KPU Provinsi Bengkulu Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU, newsikal.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
Untuk waktu pengajuan, KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan mulai tanggal 1-13 Mei dari pukul 08.00 Wib – 16.00 Wib dan tanggal 14 Mei Pukul 08.00- 23.59 Wib Bertempat di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Jalan Kapuas Raya No. 82 Kota Bengkulu.
Untuk syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah dituangkan pada pengumuman KPU Provinsi Bengkulu nomor NOMOR: 3 /PL.01.4-PU/17/2023 pada tanggal 23 April 2023. Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat pengajuan dapat dilihat di:
Klik: 1682307956Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu