Pemkab Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Kejari Dalam Penangan Permasalahan Hukum
MUKOMUKO, newsikal.com – Pemerintah Daerah Kabupaten ( Pemkab) Mukomuko menjalin Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini langsung dilakukan oleh Bupati Mukomuko, H.Sapuan dan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH. Pelaksanaan MoU yang di gelar di Aula Kejari Mukomuko ini berjalan lancar dan sukses, Senin (17/4).
Bupati Mukomuko, H.Sapuan mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan dengan pihak Kejari Mukomuko ini sebagai upaya dan langkah dalam penyelesaian masalah dan penegakan hukum terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan aset yang ada di daerah ini.
“Dengan telah dilaksanakannya MoU ini kedepan Pemkab dan Kejari Mukomuko akan terus melakukan koordinasi, konsultasi dan lainnya terkait permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga kedepan akan berdampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Mukomuko yang kita cintai ini,”terangnya.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar sangat mengapresiasi dan menyambut baik MoU yang dilakukan oleh Pemda Mukomuko. Bahwa maksud kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda Mukomuko ini dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sehari-hari.
“Dengan kerjasama yang telah dilaksanakan ini bisa terwujudnya pengawasan internal yang berkualitas dan profesional menuju tata kelola pemerintahan yang baik,”terangnya.
Dikatakan Kajari dengan telah dilakukan MoU ini pihaknya akan bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Mukomuko di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
Turut hadir pada penandatanganan MoU ini, Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M.Apri dan para Kasi Kejaksaan Negeri Mukomuko.(red)