Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Pemprov Raih WTP ke 5 Kalinya Secara Beruntun.

BENGKULU, newsikal.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, Kamis (19/5).

Keberhasilan Pemprov Bengkulu mempertahankan opini WTP tersebut merupakan untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut (2017-2021) sejak di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah yang merupakan sejarah baru sejak berdirinya Provinsi Bengkulu pada tahun 1967 lalu.

Opini WTP ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, di mana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu  diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutanya, Staf Ahli BPK Bidang Keuangan Pemerintah Pusat, Dr. Beni Ruslandi mengatakan, opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai ‘kewajaran’ dari laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerimtah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemeintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sebut Beni Ruslandi.

Selain penyerahan LHP, turut diserahkan juga LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.

“IHPD ini bertujuan untuk memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Beni meminta kepada Gubernur dan jajaranya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page