Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penangggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu Jemput Bola PKB dan SWDKLLJ di Pasar Sukasari

BENGKULU, newsikal.com – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama Satlantas Polres Kepahiang dan UPTD PPD Kab. Kepahiang yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Kab. Kepahiang memberikan layanan jemput bola yakni pelayanan pengesahan tahunan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kegiatan Samsat Keliling yang berlokasi di Pasar Sukasari, Kecamatn Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis, (9/2/2023).

Tujuan dari Kegiatan Samsat Keliling dilakukan agar dapat membantu masyarakat yang terkendala waktu dan jarak jika harus pergi ke Kantor Samsat Induk (Ds. Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang). Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK.

Selanjutnya Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2 dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84 Ayat 3 yaitu Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan Registrasi Ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor dan tidak dapat diregistrasi kembali. Diharapkan masyarakat mengetahui hal tersebut dan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal agar jangan sampai data kendaraannya dihapus.

“Kegiatan Samsat Keliling adalah salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan SWDKLLJ Provinsi Bengkulu yang mana pendapatan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan santunan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Lian sebagai Penanggung Jawab Jasa Raharja Kepahiang.

SWDKLLJ sendiri merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai amanat  Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Dana ini nantinya untuk diserahkan kepada ahli waris dan korban yang mengalamai kecelakaan lalu lintas jalan dalam bentuk penyerahan santunan. Kategori besaran santunan dari PT Jasa Raharja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 yaitu santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah, santunan untuk perawatan korban luka-luka maksimal sebesar 20 juta rupiah dan santunan untuk korban cacat tetap maksimal sebesar 50 juta rupiah.

“Jumlah santunan yang telah disalurkan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu di wilayah Kabupaten Kepahiang periode sampai dengan Desember 2022 mencapai 1,2 Milyar. Santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor pada saat membayar pajak di kantor Samsat,” tutup Lian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page