Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.

Penetapan Sekwan Tidak Persetujuan Dewan

BENGKULU, newsikal.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menyoroti pengukuhan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi.

Nandar Munadi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kaur yang dilantik menggantikan M Rizal menurut Usin tidak sesuai dengan norma di lembaga itu.

Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) ini menyatakan, pergantian pejabat eselon II di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan lingkungan Sekwan, menurut sepengetahuannya memiliki norma tersendiri, dan diduga belum pernah dijalankan dalam pemerintahan daerah.

“Ada azas pemerintahan yang baik dalam menjalankan roda birokrasi. Untuk itu dengan keluarnya Surat Keputusann (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD,” kata Usin, Senin (11/10/21).

Tak hanya itu, pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengkapan dewan (AKD) khususnya ketua fraksi-fraksi yang ada. Dengan itu Usin menyatakan SK tersebut batal demi hukum, meskipun nantinya akan ada koordinasi lanjutan.

Lebih lanjut dengan keputusan yang disinyalir tanpa prosedur dimaksud, kata Usin, bukan sebuah pelanggaran lagi, tetapi keputusan yang cacat hukum.

Terlebih mantan Sekda Kaur yang diyakini mengetahui prosedur, semestinya melakukan musyawarah dan mengingatkan pemerintahan di lingkup Pemprov. Belum lagi diyakini ketika menjabat sebagai Sekda, dipastikan pernah dan mengetahui mekanisme dan prosedur di lembaga wakil rakyat.

“Kami mengira SK itu batal dan kami fraksi PNI tidak mengakui Munandar sebagai Sekwan Provinsi, tapi M Rizal itu lah,” pungkasnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

You cannot copy content of this page